Fashion

Ini Rancangan Peraturan Baru Soal Pengelolaan Limbah Beracun

Bunga Citra Arum Nursyifani
Kamis, 6 Februari 2014 - 18:02
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup berupaya menggandeng berbagai stakeholder untuk merangkum masukan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Pihak yang digandeng tersebut adalah perwakilan Kadin, Asosiasi Pengusaha Limbah Indonesia, Asosiasi Cooper Slag Indonesia, Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia, Asosiasi Semen Indonesia, dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia.

Selain itu, ada pula Asosiasi Penyamakan Kulit, Asosiasi Besi dan Baja, Asosiasi Pertambangan Indonesia, Asosiasi Petroleum Indonesia, Asosiasi Panas Bumi Indonesia, serta Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPPB).

Deputi IV Kementerian Lingkungan Hidup Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3, dan Sampah Rasio Ridho Sani, mengatakan, RPP Pengelolaan Limbah B3 tersebut fokus pada beberapa aspek yaitu meminimalkan resiko limbah B3 terhadap masyarakat dan lingkungan hidup, serta mempertimbangkan aspek teknologi dan mengakomodir azas manfaat.

“Selain itu, RPP ini mendorong agar perizinan lebih baik dan terintegrasi sehingga memutuskan rantai birokrasi yang panjang,” ujarnya dalam rilis yang diterima Bisnis, Kamis (6/2/2014).

Hierarki pengelolaan limbah B3 ini, lanjutnya, diperlukan agar limbah B3 yang dihasilkan masing-masing unit produksi sesedikit mungkin dan bahkan diusahakan sampai nol. Caranya dengan mengupayakan reduksi pada sumber dengan pengolahan bahan, substitusi bahan, pengaturan operasi kegiatan, dan digunakannya teknologi bersih.

Rasio menegaskan, pemanfaatan limbah B3 yang mencakup kegiatan penggunaan kembali (reuse), daur ulang (recycle), dan perolehan kembali (recovery) merupakan satu mata rantai penting dalam pengelolaannya.

Berikut Ini Perbedaan antara PP 18 Tahun 1999 jo PP 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dengan yang RPP PLB3 baru ini adalah:

PP Lama

RPP Baru

  • Tidak ada pembagian LB3 berdasarkan tingkat bahaya.
  • Tata cara penetapan limbah B3 (Daftar, Uji karakteristik, TCLP, LD50, 491 senyawa, 11 kriteria)
  • Tidak ada limbah B3 dari sumber spesifik khusus
  • Penyimpanan limbah B3<50 kg/harià 180 hari
  • Tidak ada uji coba

 

  • Tidak ada pendaftaran limbah B3

 

  • Kodifikasi karakteristik limbah B3 belum rinci
  • Tidak ada pengaturan produk samping (by-product)
  • Tidak ada ketentuan dana jaminan lingkungan
  • Belum ada rincian perpindahan lintas batas
  • Tidak ada pengaturan dumping
  • Belum ada rincianpengaturan tanggap darurat
    • Ada limbah B3 dengan kategori 1, kategori 2

 

  • Tata cara penetapan limbah B3 (Daftar, Uji karakteristik, TCLP, LD50, sub-kronis)

 

  • Ada pengaturan limbah B3 kategori bahaya B dari sumber spesifik khusus (slag, kapur, dll)
  • Penyimpanan limbah B3 <50 kg/hari à 365 hari
  • Ada uji coba (pemanfaatan & pengolahan limbah B3)
  • Ada pendaftaran limbah B3 (berguna untuk delisting)
  • Kodifikasi karakteristik limbah B3 lebih rinci
  • Ada pengaturan produk samping (by-product)

 

  • Ada ketentuan mengenai dana jaminan lingkungan
  • Ada rincian perpindahan lintas batas
  • Ada pengaturan dumping
  • Ada rincian pengaturan tanggap darurat

 

Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro