Menkes Nafsiah Mboi/Bisnis
Fashion

PP Kesehatan Reproduksi Diteken, Bagaimana soal Aborsi?

Ismail Fahmi
Kamis, 14 Agustus 2014 - 16:11
Bagikan

Bisnis. com, JAKARTA--Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menegaskan, pemerintah tidak pernah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang praktik aborsi.

Ia menyebutkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Juli 2014 adalah tentang Kesehatan Reproduksi.

Bahwa di PP tersebut diatur masalah aborsi, Menkes menegaskan, bahwa hal itu hanya bisa dilakukan untuk dua hal, yaitu yaitu untuk kedaruratan medis, misalnya nyawa ibu atau janin terancam, serta pengecualian kedua untuk korban perkosaan.

“Tidak boleh ada aborsi kecuali untuk kedua alasan itu,” kata Menkes seperti dilansir laman Setkab, Kamis (14/8/2014).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam PP No. 61/2014 itu ditegaskan, tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

Adapun kehamilan akibat perkosaan merupakan kehamilan akibat hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibuktikan dengan: a. Usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter; dan b. Keterangan penyidik, psikolog atau ahli lain mengenai dugaan adanya perkosaan.

Terbitnya PP No. 61/2014 itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, khususnya Pasal 75 Ayat (1) yang ditegaskan, bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi terkecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis, dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro