Menanam bibit tembakau/Antara
Health

WHO Minta Pajak Rokok dan Produk Tembakau Dinaikkan

Newswire
Selasa, 7 Juli 2015 - 16:59
Bagikan

Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintahan di seluruh dunia agar segera menaikkan pajak rokok dan produk tembakau lainnya demi menyelamatkan jutaan nyawa sekaligus mengumpulkan dana bagi layanan kesehatan yang lebih baik, demikian laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pada Selasa.

Dalam laporan berjudul "The Global Tobacco Epidemic 2015", badan kesehatan PBB itu menuliskan bahwa masih sangat sedikit negara yang menggunakan instrumen pajak untuk memerangi budaya merokok.

WHO merekomendasikan sebanyak 75 persen dari satu bungkus rokok adalah pajak.

Menurut perhitungan WHO, satu orang tewas karena penyakit terkait tembakau setiap enam detik, atau kurang lebih enam juta manusia setiap tahunnnya.

Angka itu diperkirakan akan naik menjadi delapan juta orang pada 2030 jika kebijakan keras untuk mengontrol tembakau tidak segera diberlakukan.

Meski jumlah perokok di seluruh dunia sudah mencapai milyaran orang, sebagian besar negara masih menerapkan pajak yang terlalu rendah bagi produk tembakau dan bahkan beberapa di antaranya tidak mempunyai pajak khusus untuk barang tersebut.

"Menaikkan pajak untuk produk tembakau adalah cara yang paling efektif, dengan biaya yang relatif sedikit.   Kebijakan yang sama juga bisa menciptakan banyak pemasukan negara," kata Direktur Umum WHO, Margaret Chan dalam laporan "The Global Tobacco Epidemic 2015."

Dia mendesak pemerintahan di seluruh dunia untuk memerika semua bukti dan "mengambil pilihan kebijakan yang paling baik bagi kesehatan."

Tembakau adalah salah satu dari empat penyebab utama di balik penyakit tak-menular, terutama kanker, jantung, pernafasan, dan diabetes.

Pada 2012, penyakit-penyakit tersebut menewaskan 16 juta orang di bawah 70 tahun dan lebih dari 80 persen di antaranya meninggal di negara-negara berpendapatan menengah ke bawah.

Pakar WHO untuk penyakit tak-menular, Douglas Bettcher, menjelaskan bahwa pajak tinggi untuk tembakau telah terbukti menurunkan konsumsi bahkan membantu masyarakat berhenti merokok.

"Sejumlah bukti dari negara-negara seperti Tiongkok dan Prancis menunjukkan bahwa harga rokok yang mahal--yang disebabkan oleh tingginya pajak tembakau--akan menyebabkan turunnya jumlah perokok," kata Bettcher.

Sejak 2008 lalu hingga kini, hanya 11 negara yang berani menerapkan pajak sebesar 75 persen dari harga satu bungkus rokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro