Ilustrasi film/
Entertainment

Ini Lima Usulan Pekerja Kreatif Film Indonesia Terhadap Revisi DNI

Deliana Pradhita Sari
Rabu, 10 Februari 2016 - 05:58
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA-- Niat pemerintah merevisi DNI atau Daftar Negatif Investasi sektor usaha film dalam bidang produksi, distribusi dan eksebisi patut didukung. Para pelaku industri film menilai niat tersebut merupakan langkah yang baik dan menjanjikan peluang besar bagi perkembangan perfilman di Indonesia.

Bertempat di Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail (PPHUI), Selasa 9 Februari 2016, para Pekerja Kreatif Film Indonesia menyampaikan aspirasinya. Asosiasi tersebut antara lain Persatuan Perusahaan Film Indonesia (PPFI), Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI), Gabungan Studio Film Indonesia (GASFI), Indonesian Film Directors Club (IFDC), Rumah Aktor Indonesia (RAI), Indonesia Motion Picture and Audio Association (IMPAct), Penulis Indonesia untuk Layar Lebar (PILAR), Sinematografer Indonesia (SI), Indonesian Film Editors (INAFEd), Indonesian Production Designer (IPD), dan Asosiasi Casting Indonesia (ACI) Berikut Lima Aspirasi yang disampaikan

1. Mendukung Presiden Joko Widodo untuk segera menandatangani revisi Peraturan Presiden tentang pembukaan DNI bidang usaha film sektor eksibisi, distribusi, produksi dan teknik.

2. Sebagai pelaku industri film, kami melihat revisi ini sebagai sebuah peluang besar untuk memajukan industri perfilman nasional. Revisi DNI dalam bidang usaha film bukan hanya akan memberikan akses permodalan dan penambahan layar, tetapi juga peningkatan standar dan kapasitas kompetensi pekerja film kreatif tanah air.

3. Meminta pemerintah melalui Kemendikbud dan BEKRAF untuk segera menyiapkan kebijakankebijakan pendukung agar pembukaan DNI ini menjadi efektif dan memberikan jaring pengaman bagi pengusaha lokal.

4. Mendesak pemerintah dalam hal ini Mendikbud untuk segera menetapkan tata edar film sesuai amanat Pasal (29) UU No. 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman. Selain itu, Mendikbud harus membuat integrated box office system yang berlaku untuk film asing dan film nasional yang dapat diakses datanya secara harian berisikan data penonton, jumlah layar yang didapat dan jumlah jam tayang yang diterima setiap film.

5. Meminta eksibitor untuk lebih memberikan kesempatan kepada Film Indonesia. Mengingat Pasal 32 UU No 33 Tahun 2009 tentang Film yang menyatakan pelaku usaha pertunjukan film wajib mempertunjukkan film Indonesia sekurangkurangnya 60% dari seluruh jam pertunjukan film yang dimilikinya selama 6 bulan berturutturut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro