Kopi/smokeybarn.co.uk
Fashion

Konsumsi Kopi Olahan di Dalam Negeri Naik di Atas 7% per Tahun, Ini Pendorongnya

Nindya Aldila
Sabtu, 28 Mei 2016 - 15:37
Bagikan

Bisnis.com, SIDOARJO - Konsumsi produk kopi olahan di dalam negeri meningkat rata-rata lebih dari 7% per tahun. Salah satu faktornya adalah perubahan gaya hidup masyarakat, terutama kaum urban.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perindustrian Saleh Husin lewat siaran pers yang diterima bisnis.com, Sabtu (28/5/2016). 

Dia mengatakan penjualan kopi olahan lewat jalur ekspor pada 2015 tercatat US$356,79 juta alias meningkat 8% dibanding tahun sebelumnya. Ekspor produk kopi olahan didominasi produk kopi instan, ekstrak, esens dan konsentrat kopi yang tersebar ke negara tujuan ekspor seperti Filipina, Malaysia, Thailand, Singapura, China, dan Uni Emirat Arab.

“Gaya hidup mendorong volume dan pola konsumsi. Pemilik pabrik terus merilis produk terbaru. Yang untung petani dan pengolah kopi. Sedangkan konsumen seperti dimanjakan oleh banyaknya pilihan,” ujarnya saat mengunjungi pabrik kopi olahan PT Santos Jaya Abadi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat, 27 Mei 2016.

Secara khusus, Menperin juga mengapresiasi para barista dan pemilik kedai kopi skala kecil, menengah hingga besar yang dengan kreativitasnya terus melahirkan menu-menu anyar. 

Ada belasan kopi specialty asal Indonesia yang telah dikenal di dunia, termasuk kopi luwak. Saat ini sudah ada 12 kopi Indonesia yang telah mempunyai indikasi geografis yaitu Kopi Arabika Gayo, Sumatera Arabika Simalungun Utara, Robusta Lampung, Arabika Java Preanger, Java Arabika Sindoro-Sumbing, Arabika Ijen Raung, Arabika Kintamani Bali, Arabika Kalosi Enrekang, Arabika Toraja, Arabika Flores Bajawa, Liberika Tungkal Jambi dan Kopi Robusta Semendo asal Sumatera Selatan.

Dari sisi produksi kopi, Indonesia merupakan negara penghasil kopi terbesar keempat di dunia setelah Brasil,  Vietnam dan Kolombia dengan produksi rata-rata sebesar 685 ribu ton pertahun atau 8,9 persen dari produksi kopi dunia. 

Guna mendorong peningkatan bisnis kopi Tanah Air, pemerintah memfasilitasi melalui beberapa kebijakan pemberian fasilitas pajak penghasilan sesuai dengan PP No.18 Tahun 2015 untuk investasi baru industri pengolahan kopi di beberapa daerah di luar Jawa. 

Selain itu, harmonisasi tarif bea masuk (MFN) produk kopi olahan (kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, kopi mix) awalnya 5% naik menjadi 20% melalui Peraturan Menteri Keuangan No.132 Tahun 2015. Harmonisasi tarif ini dimaksudkan untuk memberikan iklim usaha yang kondusif bagi industri pengolahan kopi di dalam negeri. 

Sebelumnya, pe,erintah telah memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kopi Instan secara wajib  yang mulai berlaku secara efektif per Januari 2016 sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No. 87/M-IND/PER/10/2014.

Saat ini industri dalam negeri baru mampu menyerap sekitar 35% untuk memproduksi kopi olahan dan sisanya masih diekspor dalam bentuk biji.  

Seperti diketahui, konsumsi kopi masyarakat Indonesia rata-rata baru mencapai 1,2 kg per kapita per tahun jauh dibawah negara – negara pengimpor kopi seperti Amerika Serikat sebesar4,3 kg, Jepang 3,4 kg, Austria 7,6 kg,  Belgia 8,0 kg, Norwegia 10,6 Kg dan Finlandia 11,4 Kg per kapita per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro