Ilustrasi/pom.go.id
Health

Waspadai Dampak Zenith, Obat "Jin" Ini Mampu Ubah Anak Muda Jadi Zombie

Newswire
Senin, 3 Oktober 2016 - 16:05
Bagikan

Bisnis.com, BANJARMASIN -  Jika Anda menyaksikan anak muda berjalan dengan tatapan kosong dan seperti orang kesurupan berlaku bagai zombie alias mayat hidup, bisa jadi mereka adalah pengguna "obat jin" bernama zenith.

Zenith kini menjadi kata yang sangat sering dan biasa diucapkan oleh masyarakat Kalimantan Selatan, baik anak-anak tingkat sekolah dasar hingga mahasiswa, mulai dari yang berada di perkotaan sampai pelosok desa.

Zenith yang merupakan nama obat itu seakan menjadi sesuatu yang sudah sangat akrab dengan kehidupan warga Kalimantan Selatan, karena kata-kata itu kini sangat mudah didapatkan dalam media massa, bahkan dalam pergaulan sehari-hari.

"Men-zenith" atau mengonsumsi zenith, seakan sudah menjadi pemandangan biasa di masyarakat, saat melihat segerombolan anak muda yang berjalan dengan tatapan kosong, berjalan sempoyongan seperti sedang mabuk, melintasi perumahan warga.

Bahkan, hampir tiap hari, beberapa anak muda silih berganti datang mengetok rumah warga, dalam kondisi setengah tidak sadar, berdiri tidak tegak, tangan dan kaki terlihat gemetar, datang untuk meminta uang.

Kadang, terlihat anak muda terkapar tidak berdaya di pinggir jalan, tanpa ada yang menghiraukan, atau menolong. "Sudah dua hari dia di situ, habis men-zenith," kata seorang warga di Jalan Zafri Zam-Zam Banjarmasin.

Bahkan, karena banyaknya warga yang mengonsumsi zenith ini, beberapa daerah di Banjarmasin, dijuluki "kampung zenith", karena tiap hari, orang yang keluar dari salah satu daerah di Kecamatan Banjarmasin Utara itu, baik pemulung, anak-anak muda usia sekolah atau pengangguran, selalu terlihat teler.

"Kalau dibiarkan terus kayak begini, daerah kita ini bisa menjadi kawasan "zombie", karena banyak orang berjalan tanpa tujuan," celetuk salah seorang warga Kompleks AMD, Banjarmasin menggambarkan keprihatinanya terhadap maraknya pengguna obat zenith.

Kondisi tersebut, tidak hanya terjadi di Kota Banjarmasin, tetapi juga di beberapa kabupaten di Kalimantan Selatan, yang juga mulai marak warga yang "men-zenith" dan rata-rata adalah generasi muda.

Hal itu terbukti, hampir setiap hari, pemberitaan di media massa cetak maupun media online atau dalam jaringan/daring, tidak pernah sepi dari kasus penangkapan penjual atau pengedar zenith.

Bahkan ironisnya, di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, ada warung yang memberikan zenith secara gratis, tujuannya untuk mengikat pelanggan terutama anak-anak muda atau pelajar untuk kembali datang ke warung tersebut.

Zenith adalah obat Daftar "G" (G = Gevaarlijk = berbahaya) yaitu obat yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Zenith biasanya untuk obat penyakit tulang.

Agar mendapatkan efek mabuk, atau kondisi "trance", para pemuda menyampurkan obat zenith tersebut, dengan obat batuk, yakni dextrometorphan (dextro). Dalam dosis tertentu, dextro bisa menimbulkan efek mabuk dan trance bagi penggunanya. Begitupun dengan penggunaan Zenith. Tak jarang mereka mencampur kedua jenis obat tersebut sekaligus.

Kondisi ini, tentu sangat membahayakan bagi keberlangsungan negara dan perlu tindakan cepat dan tepat dari seluruh pihak terkait, mulai dari keluarga, masyarkat, sekolah, pemerintah, aparat penegak hukum, pemuka agama dan lainnya.

Karena dampak peredarannya jauh lebih dahsyat dibanding sabu-sabu dan obat terlarang lainnya, sedahsyat mesin pemusnah massal, karena peredaran obat-obat ini, telah mampu membuat anak-anak muda kehilangan akal, dan berkeliaran di jalanan tanpa rasa malu.

Pasar Potensial Zenith dan dextrometorphan menjadi sangat diminati oleh sebagian masyarakat Kalimantan Selatan, karena harganya murah dan sangat mudah untuk didapatkan di toko-toko obat maupun di apotek-apotek "nakal".

Karena murah, maka obat-obatan yang juga disebut obat "jin" tersebut, mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, mulai dari remaja, petani, pedagang, bahkan pemulung sekalipun.

Kondisi tersebut berbeda dengan sabu-sabu, ekstasi dan obat-obatan jenis narkotika lainnya, yang harganya sangat mahal, dan hanya mampu dijangkau oleh kalangan menengah ke atas.

Dapat dibayangkan bagaimana jadinya, bila kondisi tersebut dibiarkan tanpa upaya ekstrem dari seluruh pihak untuk segera mengatasinya, maka tidak menutup kemungkinan Kalimantan Selatan akan banyak kehilangan generasi muda potensial, yang bisa jadi mereka adalah pemegang estafet pembangunan daerah ini.

Seperti yang diungkapkan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat kunjungan kerja ke Banjarmasin, maraknya peredaran obat daftar G di Kalsel harus disikapi oleh seluruh pihak terkait secara serius dan cepat.

"Saya kaget banyak anak-anak yang sudah kecanduan obat zenith, bahkan ada anak yang setiap hari mengonsumsi zenith sampai tiga keping ini sudah sangat luar biasa," katanya.

Banyaknya remaja dan masyarakat yang meminati obat "jin" ini, membuat Kalimantan Selatan adalah daerah potensial untuk pemasaran dari produksi obat-obat yang merusak mental, bahkan bisa mematikan.

Terbukti terbongkarnya pabrik obat-obatan daftar G di Banten, salah satu tujuan penjualan terbesarnya adalah Kalimantan Selatan, yang ditandai dengan adanya penangkapan satu kontainer obat-obatan daftar G, yang siap edar oleh Polda Kalimantan Selatan pada pertengahan 2016.

Kemudian pada pertengahan September 2016, polisi kembali mengungkap dua kasus besar tempat penyimpanan obat ilegal jenis Carnophen atau Zenith dan Dextrometahson.

Polisi berhasil mengamankan enam box besar Tramadol isi 200 atau 1.200 butir dan 159 kotak Tramadol isi 50 butir. Selain itu juga didapati 7.730 keping carnophen produksi zenith atau lebih dikenal dengan sebutan pil "Jin" saat penggeledahan.

Selanjutnya, pada waktu yang hampir bersamaan, polisi kembali mengamankan dua juta butir obat jenis daftar G tanpa izin edar.

Hampir setiap hari, media massa cetak dan media online memberitakan tentang penangkapan penjual obat-obatan daftar G, hasil dari razia yang dilakukan tim gabungan dari seluruh Kabupaten dan Kota di Kalsel di wilayah hukum masing-masing.

Razia dilakukan mulai dari toko obat, apotek, hingga ke bandar atau penjual besar obat-obatan tersebut, berhasil mengumpulkan jutaan keping obat-obatan ilegal.

Upaya tersebut, mendapatkan dukungan dan apresiai luar biasa dari masyarakat, yang juga aktif memberikan informasi kepada aparat keberadaan orang-orang yang mengedarkan obat itu.

Hanya saja, yang hingga kini masih menjadi pertanyaan adalah, bagaimana proses hukumnya, apakah benar para perusak generasi muda tersebut telah mendapatkan hukuman yang setimpal, sehingga benar-benar membuat efek jera bagi pelakunya.

Anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ahmad Rifai mengkritisi, tuntutan jaksa terhadap bandar obat-obatan terlalu rendah. Contohnys tuntutan yang diberikan kepada Supian Sauri alias H Thinghui atas kepemilikan jutaan butir obat daftar G yang hanya satu tahun penjara subsider enam bulan penjara denda Rp10 juta.

Menurut Ketua Umum HMI cabang Amuntai itu, terdakwa melanggar Pasal 197 yang berbunyi setiap orang sengaja memproduksi/ mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan tidak memiliki izin edar, terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar, namun ternyata hanya dituntut satu tahun.

Beruntung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Amuntai yang diketuai Bawono SH bersama dua anggota akhirnya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU.

Majelis hakim memberikan putusan yang sangat mengejutkan, yaitu sembilan tahun penjara, denda Rp500 juta dan apabila tidak dibayar diganti hukuman enam bulan penjara dengan alasan, terpidana telah terbukti bersalah telah melakukan tindak kefarmasian tanpa izin.

Putusan tersebut, menjadi kabar menggembirakan bagi penegakan hukum di Kalsel, dan khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang ditandai dengan sorakan gemuruh dari sebagian besar yang menyaksikan persidangan tersebut.

Keputusan majelis hakim PN Amuntai tersebut, semoga menjadi salah satu jalan sebagai upaya mengatasi peredaran obat-obatan terlarang lainnya di daerah ini, dan menjadi pintu masuk untuk memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

Selanjutnya, masyarakat hingga kini masih menunggu proses hukum tangkapan satu truk obat daftar G dan tangkapan-tangkapan besar lainnya, dengan harapan pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal, sebagaimana hukuman yang diberikan oleh majelis hakim PN Amuntai.

Karena bagaimanapun juga, perlu upaya ekstrem dari seluruh pihak terkait untuk mencegah semakin maraknya peredaran obat-obatan ini, demi kelanjutan masa depan generasi muda, demi kelanjutan pembangunan Banua, dan demi kelanjutan kehidupan Bangsa Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro