IGD RS Mitra Keluarga Kalideres/mitrakeluarga.com
Health

Dinkes DKI Beri Sanksi ke RS Mitra Keluarga Restrukturisasi Manajemen

Nindya Aldila
Selasa, 26 September 2017 - 22:47
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Dinas Kesehatan DKI Jakarta memberikan sanksi kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres berupa instruksi restukturisasi manajemen rumah sakit, termasuk pimpinan paling lama satu bulan dari sekarang atau 25 September 2017.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta memutuskan untuk memberikan sanksi kepada PT Ragamsehat Multifita selaku pengelola RS Mitra Keluarga Kalideres untuk merestrukturisasi manajemen.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan RS Mitra Keluarga Kalideres juga harus melaksanakan dan lulus akreditasi paling lambat 6 bulan sejak surat keputusan ditetapkan. Apabila kedua hal tersebut tidak dilakukan, maka Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan menghentikan operasional RS Mitra Keluarga Kalideres.

“Berdasarkan audit manajemen, disimpulkan bahwa kurangnya pemahaman direksi tentang peraturan perundangan-undangan terkait kerumahsakitan. Tidak ditemukan regulasi prosedur pemberian informasi kriteria pembiayaan pasien masuk UGD di luar pasien umum dan asuransi,” paparnya, seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (26/9/2017).
 
Selain itu, rumah sakit dinilai tidak melakukan diklat untuk direksi dan pimpinan rumah sakit. Selanjutnya, rumah sakit juga belum membuat regulasi tata kelola kelola sesuai undang-undang yang berlak.

Selanjutnya, RS Mitra Keluarga kalideres juga harus bersinergi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta dengan membuat laporan bulanan tentang capaian perbaikan. Selain itu, RS Mitra Keluarga Kalideres harus melakukan peningkatan kapasitas tenaga medis, kesehatan dan non-kesehatan, secara berkesinambungan.

Dalam Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 1796 Tahun 2017 tentang Pemberian Sanksi Kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres Jakarta, disimpulkan bahwa  berdasarkan audit medis yang dilakukan oleh tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dokter IGD RS Mitra Keluarga Kalideres telah melakukan tata laksana kegawatdaruratan sesuai dengan standar profesi dan kompetensinya. 
 
Dalam surat putusan tersebut, disebutkan juga bahwa saat datang ke IGD, pasien Tiara Debora sudah dalam kondisi berat dan setelah dilakukan perhitungan skoring dengan pediatric logistic organ dysfunction didapatkan skor 30 dengan predicted death rate atau kemungkinan meninggal sebesar 79,6%.

Juru bicara RS Mitra Keluarga, Nendya Libriyani mengatakan manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres menghormati keputusan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta yang memberikan sanksi sehubungan dengan permasalahan pasien Tiara Debora yang meninggal pada 3 September 2017. 

Dalam keputusannya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan meski ada kesalahan dalam manajemen, pihak rumah sakit sudah menjalankan langkah-langkah medis yang sesuai prosedur penanganan medis gawat darurat.

“Kami menghormati keputusan Dinas Kesehatan DKI Jakarta selaku pihak yang punya kewenangan.  Kami akan mempelajari segala keputusan maupun rekomendasi yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan DKI dan berkomitmen untuk mengikuti semua peraturan perundangan di bidang pelayanan kesehatan untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan RS Mitra Keluarga Kalideres kepada masyarakat,” ujarnya. 

Berbeda dengan hasil audit medis, audit manajemen yang dilakukan oleh tim gabungan Dinas Kesehatan DKI dan Kementerian Kesehatan, menyimpulkan RS Mitra Keluarga Kalideres tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro