Gracia Indri/Instagram @graciaz14
Entertainment

Pengadilan Bandung Batalkan Gugatan Cerai Gracia Indri

JIBI
Kamis, 7 Desember 2017 - 11:02
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Gracia Indri harus menunda keinginannya berpisah dari David Noah, karena Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat membatalkan gugatan cerainya seiring dikabulkannya eksepsi yang dilayangkan David.

SIMAK : 2 Hal Bikin Gracia Indri Ngotot Ceraikan David Noah

Pengadilan mengabulkan nota keberatan David selaku pihak tergugat untuk tidak mengadili kasus perceraiannya dengan Gracia Indri lantaran bukan masuk dalam wilayah PN Bandung. Alamat baru tergugat adalah Dago Pakar, Kabupaten Bandung.

"Pengadilan menerima eksepsi tergugat, bahwa PN Bandung tidak berwenang untuk mengadili perkara hukum tergugat," kata Wasdi Permana, Humas PN Bandung, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (6/12/2017).

Sayangnya, Gracia enggan menanggapi perihal gugatannya yang dibatalkan. Begitu pun langkah yang diambilnya atas keputusan tersebut.

Pengadilan Bandung Batalkan Gugatan Cerai Gracia Indri

"Thank you ya," ucap Gracia Indri singkat dan berlalu, di Studio 14 MNC, Kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

David diketahui sempat menyampaikan keberatannya pada Majelis Hakim Pengadilan Bandung, Jawa Barat, karena surat panggilan untuknya salah alamat. Surat itu dikirim ke alamat rumah lama, sementara David kini berdomisili di tempat lain.

BACA : 3 Karakter Wajib Dimiliki Pemimpin Zaman Now

Gracia Indri melayangkan gugat cerai terhadap David Noah, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada 4 Juli 2017. Gugatan itu tercatat dengan nomor 285/Pdt.G/2017/PN.Bdg.

Dengan keluarnya putusan Pengadilan Negeri Bandung per tanggal 21 November 2017, maka status pernikahan Gracia Indri dan David NOAH masih sah sebagai suami - istri.

"Kalau Gracia Indri tetap mau bercerai, maka gugatan harus diajukan di PN Bale Bandung," tandas Wasdi Permana.

Awalnya pihak penggugat mencantumkan alamat pihak tergugat di Cijawura, Kota Bandung. Namun setelah pihak pengadilan mendatangi alamat tersebut, tidak ditemukan pihak tergugat.

Kemudian, Gracia Indri merevisi alamat tergugat di Dago Pakar, Kabupaten Bandung. Pihak tergugat merasa keberatan kasus perceraiannya ditangani PN Bandung dan mengajukan eksepsi. Pengadilan menerima eksepsi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro