Ilustrasi/Ilham Nasabena
Health

Emansipasi Demi Si Buah Hati

Bagikan

Kewajiban dan hak sama antara ayah dan ibu dalam pola pengasuhan anak. Kini, masyarakat kian menyadari pentingnya peran aktif ayah dalam pengasuhan untuk menunjang tumbuh kembang anak. Parenting yang dahulu memiliki citra lebih lekat sebagai tugas ibu, kini telah diterima sebagai bagian dari kewajiban ayah dalam keluarga.

Peran ayah dalam pengasuhan anak sebaiknya dimulai sejak anak dilahirkan. Seperti halnya, sejumlah negara di Eropa, ayah di Indonesia kini memiliki hak cuti melahirkan.

Hak pengambilan cuti melahirkan untuk ayah diberikan kepada para pegawai negeri sipil (PNS) melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil yang dikeluarkan pada 22 Desember 2017.

Bagaimana dengan pekerja swasta? Salah satu perusahaan yang menerapkan cuti melahirkan bagi ayah adalah Unilever Indonesia.  Hal itu didasari pertimbangan untuk kepentingan perusahaan juga. Unilever Indonesia meyakini bahwa salah satu pilar terpenting yang menjadi kunci sukses adalah konsep great people, great place. 

Intinya adalah perhatian. Saat karyawan merasa diperhatikan, dia merasa perusahaan telah memberi perhatian dan memenuhi kebutuhannya ketika istrinya melahirkan. Selanjutnya, dia juga akan berpikir kembali tentang bagaimana dia mengembalikan kepercayaan itu kepada kantornya.

Hal itu berarti akan muncul kepuasan, kepuasan itu yang akan membawa kepada kinerja yang lebih baik, dan komitmen yang lebih kuat lagi terhadap pekerjaan dan tempatnya bekerja.

Dalam aturan BKN No. 24/2017, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi cesar dapat mengambil cuti yang termasuk dalam kategori cuti karena alasan penting (CAP). Masa cuti yang diberikan sama dengan cuti yang diberikan kepada PNS yang melahirkan, yakni 3 bulan.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan dalam pernyataan resminya mengatakan bahwa pengajuan CAP untuk mendampingi istri tersebut disertai dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Sebelumnya, sebagaiman diatur dalam pasal 93 ayat (4) huruf e pada UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan hanya memberikan hak cuti selama 2 hari dipotong dari hak cuti tahunan bagi pekerja laki-laki jika istrinya melahirkan.

Di Jakarta isu soal cuti melahirkan untuk ayah kembali menghangat setelah Gubernur  DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI  Sandiaga Uno memberikan hak cuti melahirkan untuk PNS laki-laki di lingkungan Pemprov, bahkan hal tersebut telah digembar-gemborkan sejak masuk kampanye pemilihan Gubernur DKI.

Kini, para PNS laki-laki yang sudah menikah diberi hak mengajukan cuti yang tidak mengurangi jatah cuti tahunan untuk mendampingi istri yang akan melahirkan secara normal ataupun caesar.

“Pemprov DKI sudah menerapkan beberapa waktu lalu sejak program dijalankan, tahun ini mulai diberlakukan," Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Syamsudin Lologau.

Syamsudin menuturkan, pertimbangan Pemprov DKI Jakarta mendukung program tersebut lantaran pemerintah menyadari dalam proses persalinan seorang istri membutuhkan pendampingan seorang suami. "Maka pantas kalau suami juga dikasih cuti, itu alasan pentingnya," tuturnya.

Dia mengatakan, pegawai laki-laki yang istrinya akan melahirkan berhak mendapatkan cuti tanpa pengurangan gaji. Hak cuti tersebut paling dapat diambil selama 5 hari. Pasalnya, jika pegawai cuti lebih dari 5 hari akan dilakukan pengurangan gaji.

Keluarga Bahagia

PT Unilever Indonesia merupakan salah satu perusahaan besar yang menerapkan aturan cuti melahirkan bagi laki-laki atau paternity leave.

Nanang Chalid, Head of HR Business Partner CD, Finance, IT and Head of Employee Branding PT Unilever Indonesia, mengungkapkan bahwa aturan paternity leave sudah lama diterapkan.

"Sejak 2017, kami menambah jumlah hari untuk paternity leave menjadi 5 hari," ungkapnya.

Menurutnya, pertimbangan penerapan aturan tersebut karena perusahaan melihat fungsi keluarga yang bahagia dan sejahtera (wellbeing family) sangat penting untuk tumbuh kembang anak, dan faktor kesuksesan karyawan dalam menjalani pekerjaan sehari-hari di kantor.

Oleh karena itu, sebagai bagian dari komitmen Unilever Sustainable Living Plan, perusahaan mengambil langkah proaktif guna membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga karyawan. Salah satunya memberlakukan perpanjangan cuti panjang kepada ibu hamil menjadi 4 bulan.

"Kami memahami bahwa masa-masa awal kelahiran anak adalah momen yang sangat penting bagi setiap orang. Melalui kebijakan ini, kami ingin memberikan waktu berkualitas yang lebih lama kepada sang ibu untuk fokus membangun pemenuhan emosi secara optimal dan mengasuh sang bayi, terutama pascamelahirkan."

Menurut Danang, kebijakan tersebut menjadi salah investasi dalam hal people development. Tidak hanya secara produktivitas tetapi juga loyalitas. Dengan pertimbangan untung rugi tidak dilihat dari sisi bisnis, tetapi bagaimana perusahaan memperlakukan dan mengembangkan karyawan seoptimal dan sebaik-baiknya.

“Kami memang belum melakukan survei menyeluruh secara khusus untuk meninjau ulang dampak yang dihasilkan dari penerapan kebijakan ini terhadap karyawan kami. Namun, hal yang bisa kami sampaikan adalah kami selalu menerima respons positif dari karyawan yang telah menikmati kebijakan ini.”

Salah satu testimoni adalah dari salah satu karyawan managerial yang merasa lebih memiliki produktivitas kerja yang tinggi dan semakin mencintai Unilever. Hal itu karena dia mampu menjalani kehidupan yang seimbang, baik kehidupan profesional di kantor maupun kehidupan personal di rumah. Karyawan kami merasa telah diberikan kesempatan untuk mengelola tugas di kantor seefektif mungkin tanpa harus mengganggu kehidupan personal

Dia menjelaskan bahwa tidak ada syarat tertentu tetapi yang penting bagaimana saat mengambil cuti melahirkan itu benar-benar dipikirkan dan dipersiapkan dengan matang terlebih dahulu. Artinya, diberikan kesadaran tentang bagaimana pekerjaan dia selama ini harus diselesaikan atau dialihtugaskan kepada orang lain, karena cuti seperti ini sekali lagi adalah cuti yang direncanakan.

Sebenarnya bisa saja dilakukan atau diperhitungkan 2-3 bulan sebelumnya, misalnya saat usia kandungan sudah menyentuh 6 bulan itu sudah bisa diperhitungkan.

Head of Communications AirAsia Indonesia Baskoro Adiwiyono mengungkapkan bahwa perusahaan memberikan hak cuti bagi ayah tetapi masih menggunakan ketentuan dari UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Sehubungan dengan hal ini, kami mengikuti ketentuan yang tertuang dalam UU No. 13/ 2003. Kalau istri melahirkan, maka suami berhak atas cuti selama 2 hari kerja,” tegasnya.

Keuntungan Psikologis

Ada beberapa keuntungan yang akan didapatkan ketika ayah cuti saat ibu melahirkan. Calon ibu perlu dukungan semangat agar yakin dapat menjalani proses persalinan dengan lancar. Begitu juga setelah melahirkan, kondisi fisik ibu tentunya tidak dapat langsung pulih dan kuat.

Psikolog Klinik Universitas Indonesia Pustika Rucita mengatakan, dinilai dari sisi psikologis penting jika suami meperoleh cuti sebelum dan sesudah istri melahirkan. 

“Lebih banyak porsi untuk menemani ibu yang juga sedang menyesuaikan diri dengan kelahiran anaknya, dapat berbagi tugas bersama ibu sehingga dapat meringankan tugas ibu," kata Cita.

Oleh karena itu, alangkah baiknya apabila bisa mendampingi istri untuk membantu mengurus bayi dan memberikan dukungan kepada istri lebih leluasa. Suami, dalam hal ini juga dapat melatih kemampuan sehingga bisa membiasakan diri untuk terlibat dalam pengasuhan. “Ini juga akan mengasah skill sebagai seorang ayah sejak dini.”

 Artinya, cuti suami bukan hanya penting untuk istri tetapi juga bagi anaknya. Jika seorang ayah meluangkan waktu lebih untuk anaknya pun dapat membentuk kedekatan. Anak bisa mengerti bahwa pengasuh utamanya bukan hanya ibu tetapi juga sang ayah. Selain itu, ketika anak memiliki hubungan yang lekat dengan ayahnya ada dampak positif yang bisa dirasakan anak, seperti rasa percaya diri.

"Jadi ada baiknya calon ayah cek ke perusahaan masing-masing agar tahu aturannya,” tegas Pustika.

Pakar Psikologi Organisasi Universitas Islam Bandung Oki Mardiawan mengatakan bahwa pemberlakuan cuti melahirkan untuk ayah tidak akan berdampak buruk sama sekali terhadap organisasi. Hal itu merupakan bentuk perhatian perusahaan kepada karyawan yang nantinya akan meningkatkan semangat kerja dan komitmen dari karyawan. Selain itu, dia juga mengatakan bahwa cuti melahirkan akan berdampak baik terhadap hubungan anak dan ayahnya secara emosional.

Bahkan, ada beberapa riset seperti di Swedia, ayah yang mengambil cuti kehamilan selain akan membantu istrinya melewati masa-masa tadi. Selain itu, mereka akan punya ikatan yang lebih baik secara emosional dengan anak mereka saat mulai berkembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro