Dokter memeriksa anak yang mengalami gejala difteri./Twitter
Health

Dokter Wajib Menyampaikan Risiko dari Tindakan Medis

Newswire
Kamis, 28 Juni 2018 - 17:32
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Dokter wajib memberi informasi tentang risiko suatu tindakan medis yang akan dilakukan kepada pasien dan pasien berhak mendapatkan informasi tersebut, kata ahli hukum kesehatan Profesor Wila Chandrawila Supriadi.

"Bahwa itu kewajiban yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Di UU Praktik Kedokteran ada, di Permenkes ada, semua itu kewajiban dan itu hak pasien," katanya di Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Wila yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan tersebut menegaskan risiko medis penting disampaikan oleh dokter kepada pasien agar pasien memahami bahwa tindakan kesehatan yang akan dilakukannya memiliki risiko dan tidak dapat menjanjikan akan sembuh.

"Jadi kalau orang berobat itu pasti dokter tidak akan menjanjikan kamu pasti sembuh, karena berupaya semaksimal mungkin. Itu yang sangat penting yang tidak diketahui orang Indonesia," ujarnya.

Wila menegaskan bahwa risiko medis dari suatu tindakan berbeda dengan kelalaian atau ketidakhati-hatian dokter dalam menjalankan tugasnya.

Setiap tindakan medis memiliki risiko medis yang sudah tertulis efek sampingnya secara ilmiah. Sementara kelalaian dipertanggungjawabkan dokter bersangkutan.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Ilham Oetama Marsis SpOG mengatakan pentingnya komunikasi antara dokter dan pasien sebelum melakukan tindakan medis.

"Pasien wajib mendapatkan informasi risiko yang ada. Betul, artinya komunikasi suatu tindakan harus dibicarakan dengan pasien. Kalau pasien menyatakan tidak setuju, artinya dokter tidak wajib melakukan tindakan tersebut," jelasnya.

Kendati demikian Wila menyangkal apabila ada sebagian dokter yang tidak memberi informasi mengenai risiko medis dikarenakan kesibukan dokter tersebut dalam memberikan pelayanan.

"Bukan karena itu juga. Ketidaksadaran dokter ya, bahwa itu kewajiban," lanjutnya.

Menurut Wila, kasus malapraktik yang menimbulkan kecacatan atau kematian akibat kelalaian dokter tidak banyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro