Imunisasi DT/TT untuk memberikan kekebalan anak terhadap penyakit difteri dan tetanus. (Solopos-Burhan Aris Nugraha)
Health

Vaksin Anak Agar Sehat, Pada Dasarnya Boleh Kata Fatwa MUI

Dewi Andriani
Minggu, 5 Agustus 2018 - 08:38
Bagikan

Setiap anak, sejak dilahirkan, wajib mendapatkan vaksin atau imunisasi untuk menjaga daya tahan tubuhnya dari berbagai serangan virus dan wabah penyakit menular yang mematikan.

Sayangnya, tidak sedikit orang tua enggan memberikan vaksinasi lengkap kepada buah hatinya, bahkan ada yang tidak pernah memberikannya vaksin sedari anak lahir.

Berdasarkan data dari Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sejak 2014-2016 masih ada sekitar 1,7 juta anak belum mendapatkan imunisasi atau belum lengkap status imunisasinya sehingga memiliki risiko tertular penyakit berbahaya.

Berbagai alasan dikemukakan orang tua yang meragukan pemberian vaksinasi pada anaknya. Mulai dari kekhawatiran terhadap efek samping vaksin yang mengakibatkan demam hingga kontroversi mengenai halal haram pemberian vaksin tersebut.

Guru Besar Ilmu Kesehatan Anak FKUI Soedjatmiko mengatakan anak-anak terutama bayi dan balita sangat rentan terserang infeksi karena belum memiliki daya tahan tubuh yang sempurna. Infeksi tersebut bisa disebabkan masuknya virus atau kuman ke dalam tubuhnya.

Hanya dengan memberikan imunisasi secara lengkap, tingkat kekebalan tubuh anak akan menjadi optimal sehingga terhindar dari berbagai serangan virus, yang tidak hanya membahayakan dirinya sendiri tetapi juga lingkungan sekitar karena dapat menular.

“Tidak ada penangkal yang lebih efektif selain imunisasi. Seluruh dunia juga melakukan imunisasi rutin sejak bayi hingga dewasa. Itu artinya vaksin aman, bermanfaat dan mampu menekan penyakit di seluruh dunia,” ujarnya.

Anies Tegaskan Manfaat Pelican Crossing Bagi Pejalan Kaki

Dokter yang juga aktif sebagai Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Imunisasi Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) ini mencontohkan pentingnya memberikan imunisasi campak dan rubella.

Imunisasi campak diberikan untuk mencegah penyakit campak yang dapat mengakibatkan radang paru berat (pneumonia), diare atau menyerang otak. Imunisasi Measles Rubella (MR) diberikan untuk mencegah penyakit campak sekaligus rubella.

Rubella pada anak merupakan penyakit ringan, namun apabila menular ke ibu hamil, terutama pada periode awal kehamilannya, dapat berakibat pada keguguran atau bayi yang dilahirkan menderita cacat bawaan, seperti tuli, katarak, dan gangguan jantung bawaan.

“Campak dan rubella ini gejalanya hampir sama, yaitu panas tinggi, badan merah-merah, batuk kejang, mencret. Namun jika virus yang menyerang adalah virus campak bisa mematikan, tapi kalau rubella memang tidak sampai mematikan tapi bisa menularkan ke orang lain, bahaya sekali jika sampai tertular ke ibu hamil,” tuturnya.

Dengan gejala yang hampir mirip tersebut, kadang masyarakat sulit membedakannya. Bahkan lebih dari separuh penyakit yang disebut campak tersebut ternyata merupakan penyakit rubella karena itulah penting memberikan vaksin MR untuk mencegah dua penyakit tersebut sekaligus.

“Tidak ada penangkal yang lebih efektif selain imunisasi. Seluruh dunia juga melakukan imunisasi rutin sejak bayi hingga dewasa. Itu artinya vaksin aman, bermanfaat dan mampu menekan penyakit di seluruh dunia,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan Eni Gustina mengatakan Kemenkes akan menggelar imunisasi Measles Rubella (MR) nasional tahap dua. Sebanyak 30 juta anak dari 28 provinsi luar Pulau Jawa ditargetkan mendapatkan imunisasi terkait pencegahan penyakit campak dan rubella ini.

Alumni Presidium 212 Tak Setuju bila Parpol Dipaksa Jalankan Rekomendasi Ijtima Ulama GNPF

Imunisasi MR akan dilaksanakan pada awal Agustus 2018 diperuntukan bagi anak sekolah dan pada September 2018, imunisasi MR akan dilakukan pada balita. Eni menegaskan bahwa vaksin tidak hanya aman dan bermanfaat bagi anak, tetapi juga sudah mendapatkan fatwa halal dari MUI meski saat ini belum tertera di label kemasannya.

FATWA MUI

Di dalam fatwa No. 4 tahun 2016 tentang Imunisasi, MUI menyatakan bahwa imunisasi pada dasarnya diperbolehkan sebagai bentuk ikhtiar mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah penyakit tertentu.

Dalam hal, jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau cacat permanen yang mengancam jiwa, maka berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi wajib hukumnya.

Bahkan, sambungnya, pada pertemuan negara-negara Islam beberapa waktu lalu, beberapa negara justru mengambil vaksin ke Indonesia. “Jadi buat apa meributkan tentang halal haram vaksin karena negara Islam saja divaksinasi dan beberapa bahkan ambil dari Indonesia. Kita juga sudah ada fatwa MUI,” ujarnya.

Imunisasi atau vaksin perlu dilakukan sebagai salah satu upaya mencegah berbagai penyakit yang dimulai sejak anak masih dalam kandungan. Dimulai dari imunisasi ibu hamil dengan imunisasi TT.

PILPRES 2019: 'Rematch', Ini Kantong Suara Jokowi-Prabowo Tahun 2014

Kemudian anak hingga rentang usia dua tahun mendapatkan imunisasi polio, Hepatitis B, Bacillus Calmette-Guérin (BCG), Difteri, Pertusis, dan Tetanus (DPT), Haemophilus (Hib), Rotavirus. Selanjutnya ketika anak berusia tiga sampai 12 tahun, imunisasi mencakup MR, influenza, JE, Dengue, HPV, dan imunisasi tambahan seperti ORI Td jika ada wabah seperti difteri dan lain-lain.

Imunisasi dasar dan lanjutan yang tinggi dan merata perlu dilakukan di seluruh wilayah sampai tingkat desa. Bila tingkat kekebalan masyarakat tinggi, maka yang akan terlindungi bukan hanya anak-anak yang mendapatkan imunisasi tetapi juga seluruh masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dewi Andriani
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro