Ilustrasi kanker payudara/Istimewa
Health

Cerita Kesulitan Para Pasien Kanker yang Menggunakan Akses JKN

Gloria Fransisca Katharina Lawi
Kamis, 1 November 2018 - 18:25
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Cancer Information and Support Center atau CISC menyebut ada banyak catatan dari pasien kanker terkait akses terhadap Jaminan Kesehatan Nasional.

Founder Cancer Information and Support Center (CISC) Aryanthi Baramuli Putri mengatakan meskipun pelayanan kesehatan untuk kanker telah menjadi bagian dari manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) namin CISC masih menemukan situasi dimana pasien kesulitan mengakses obat dan belum mendapat perawatan kanker yang optimal.

Misalnya saja, seorang penderita kanker payudara bercerita meski ditanggung BPJS Kesehatan namun karena berada di luar kota dia tak punya ongkos untuk berobat ke Jakarta. Pasien bahkan ditinggal suami, dan saat ini memakai tabung oksigen. Ada pula penderita kanker payudara untuk berobat harus terbang dari Gorontalo ke Manado dan sebagian obat tidak bisa ditanggung hasilnya dia berhenti pengobatan saat memasuki siklus ketiga.

Cerita lain dari penderita kanker serviks, meski terbantu dengan BPJS Kesehatan, namun suami banyak marah karena harus membeli diapers dan menghabiskan banyak uang.

Cerita dari pasien kanker endometrium, dengan biaya sendiri berobat dengan obat inovatif. Namun semua simpanannya habis, termasuk biaya sekolah anak. Seorang penderita kanker leukemia bercerita pula kepada CISC harus menjual aset di kampung untuk transplantasi, namun hasilnya gagal dan semua simpanannya habis.

Oleh sebab itu Aryathi mencatat beberapa masalah akses terhadap pengobatan kanker. Pertama, belum optimalnya ketersediaan obat berkualitas sesuai standar medis di Fasyankes. Kedua, penambahan obat baru di FORNAS sangat sedikit, sementara pengobatan semakin maju. Ketiga, kebijakan penjaminan ada kalanya tidak sinkron dan tidak konsisten. Keempat, ada keterbatasan informasi yang bisa diakses pasien tentang pengobatan yang sesuai standar medis. Kelima, masih terbatasnya jumlah tenaga ahli di bidang kanker.

Padahal, kata Aryanthi, hak-hak pasien secara jelas telah diatur dalam regulasi. Misalnya saja pada UUD 1946 Pasal 28H Ayat 1 berbunyi, "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."

Pada UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 berbunyi, "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak."

Ada juga dalam UU Kesehatan Nomor 39/2009 Pasal 5 Ayat 1 berbunyi, "Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan." Pada Ayat 2 berbunyi, "Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

Pada UU yang sama dalam Pasal 174 Ayat 1 juga tertera, "Masyarakat berperan serta, baik secara perseorangan maupun terorganisasi dalam segala bentuk dan tahapan pembangunan kesehatan dalam rangka membantu mempercepat pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya." Pada Ayat 2 tertulis, "Peran serta sebagaimana dimaksud mencakup keikutsertaan secara aktif dan kreatif."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro