Anang Hermansyah/Antara
Musik

RUU Permusikan dan Ekonomi Kreatif Masuk Prolegnas 2019. Ini kata Anang Hermansyah

Rayful Mudassir
Jumat, 2 November 2018 - 14:43
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Permusikan dan Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif dimasukan ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2019.

Prolegnas ini disepakati antara DPR dan Pemerintah pada Sidang Paripurna, Rabu (31/10/2018). Dua RUU tersebut masuk dalam 55 rancangan aturan lainnya yang berasal dari Pemerintah, DPR dan DPD yang masuk dalam daftar tersebut.

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menyambut positif pengesahan Prolegnas Prioritas Tahun 2019. Menurut dia, terdapat dua RUU yang penting untuk segera dibahas dan disahkan pada 2019.

"Daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2019 semuanya prioritas. Oleh karenanya saya mendorong tahun 2019 kita memiliki UU Permusikan dan UU Ekraf," ujar Anang melalui rilis yang diterima Bisnis, Jumat (2/11/2018).

Musisi asal Jember ini menjadi salah satu inisiator RUU Permusikan dari DPR. Anang juga cukup getol mendorong keberadaan UU tentang ekonomi kreatif. Menurut Anang, dua RUU tersebut akan menjadi peninggalan positif baik bagi DPR periode 2014-2019 maupun pemerintahan Jokowi.

"Keberadaan dua UU ini untuk membuktikan bila kita sebagai negara memiliki perhatian yang tidak main-main dalam urusan sumber daya manusia dan kebudayaan," ujarnya.

Dia mengungkapkan, potensi ekonomi akan semakin terasa bila terdapat payung hukum berupa UU. Menurut Anang, kontribusi ekonomi kreatif selama beberapa tahun terakhir mencatatakan pembukuan yang positif khususnya dalam Produk Domestik Bruto (PDB).

"Tahun 2016, kontribusi PDB di sektor ekraf mencatatkan Rp922.58 triliun. Tahun 2018 ini tidak mustahil membukukan di angka 1.000 triliun. Ini [dalam] situasi belum ada regulasi berupa UU," katanya.

Sementara itu, Anang mengaku prihatin atas performa di sektor musik yang telah membesarkan namanya itu. Persoalan pembajakan dan masih lemahnya penegakan UU No 38/2014 tentang Hak Cipta menjadikan sektor ini tidak tampil menggembirakan.

"Performa sektor musik sangat loyo. Kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) di sektor musik masih sangat rendah hanya 0,46%. Sektor musik kita benar-benar lesu darah," ujarnya.

Anang yang juga Koordinator Kaukus Parlemen Anti Pembajakan ini mendorong agar RUU Permusikan yang merupakan inisiatif DPR dapat disahkan pada 2019.

"Saya akan kampanyekan secara all out, #2019SahkanRUUPermusikan&RUUEkraf. Ini soal komitmen bernegara kita, tidak ada urusan kubu-kubu politik, ini demi Merah Putih dan masa depan generasi milennial kita," kata Anang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Saeno
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro