Show

Opsi mal wajib miliki bioskop sedang dikaji

News Editor
Senin, 27 Juni 2011 - 09:07
Bagikan

JAKARTA: Pemerintah sedang mengkaji pemberian insentif pajak dan kredit murah guna mendukung pertumbuhan bioskop di Indonesia, salah satu opsinya adalah setiap mal di Tanah Air akan diwajibkan memiliki bioskop.Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik berharap di 2014 bioskop di Tanah Air bisa bertumbuh cukup signifikan menjadi 1.000 layar dari saat ini yang baru sekitar 600 layar.Guna merangsang pertumbuhan tersebut, pemerintah akan mengkaji beberapa opsi seperti pemberian insentif kepada investor yang akan membangun bioskop baru.Insentif untuk merangsang adanya 400 layar baru, nanti kemungkinan ada pemberian kredit yang lebih murah. Akan tetapi, saya akan berbicara dulu dengan perbankan untuk memberi kredit lebih ringan agar bisa bertumbuh indutri film, ujar Jero Wacik, hari ini.Selain opsi pemberian kredit murah, pemerintah juga akan mengkaji pemberian insentif pajak untuk mendukung bertumbuhnya bioskop di Indonesia. Jero Wacik berharap 400 layar tersebut kalau bisa dibangun oleh investor baru diluar dua jaringan pengelola industri bioskop di Tanah Air saat ini yakni kelompok 21 dan Blitz.Bahkan selain memberikan insentif, pemerintah juga akan mengkaji penerbitan aturan yang isinya akan mewajibkan setiap mal di Tanah Air untuk memiliki bioskop. Adapun kewajiban tersebut nantinya kemungkinan akan diperuntukan untuk seluruh mal baik yang sudah berdiri maupun yang baru.Hanya [untuk kewajiban penyediaan bioskop di setiap mall] itu masih minta [pertimbangan] kepada walikotanya [pada setiap daerah]. Yang diwajibkan untuk membangun itu yang baru atau yang lama, kata dia. Menurut dia, kehadiran bioskop di dalam mall akan menguntungkan mal tersebut, karena dinilainya bioskop sudah menjadi bagian satu kesatuan dengan pusat perbelanjaan tersebut. Orang yang datang ke mal, lanjut Jero Wacik, tidak hanya sebatas untuk berbelanja atau makan tapi juga mencari hiburan dengan menikmati film di bioskop. Terkait mengenai masalah importir dan pajak film Jero Wacik masih enggan bicara banyak. Dia mengatakan untuk saat ini pihaknya memfokuskan dulu agar film bisa masuk dari Hollywood dan diputar di bioskop yang sudah ada sehingga masyarakat bisa segera menikmati film.Seperti diketahui, sejak 12 Maret lalu, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu telah mencabut izin impor tiga importir. Mereka menunggak bea masuk senilai Rp30 miliar atas 1.759 judul film impor. Setiap judul film yang tertunggak bea masuknya, dikenakan denda yang besarannya bervariasi antara 100% hingga 1000%. Tiga penunggak bea masuk film impor berada dalam Grup 21, yang juga memiliki jaringan bioskop terbesar di tanah air. Satu importir yang sudah melunasi kewajiban adalah PT Amero Mitra Film. Namun, Amero selama ini bukan merupakan importir dari film-film produksi asosiasi produsen film Amerika Serikat (MPAA).Dua importir lain yang masih menunggak dan mengajukan banding di pengadilan pajak adalah PT Camila Internusa Film dan PT Satrya Perkasa Esthetika Film. Keduanya adalah importir film produksi studio utama Hollywood. Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo sempat berharap bahwa proses penggandaan film impor bisa dilakukan di Tanah Air, seperti halnya di Thailand, sehingga muncul industri-industri penggandaan film. Karenanya, Menkeu dan Menbudpar telah melayangkan surat ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait perbaikan aturan impor dan distribusi film, dengan mewajibkan eksportir film asing membuat kantor perwakilan di Indonesia.(mmh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro