Peringatan dilarang merokok di angkutan umum/Antara
Health

Deterjen Tidak Mempan Hilangkan Endapan Asap Rokok

News Editor
Senin, 2 Februari 2015 - 18:02
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA—Penasehat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) dr Kartono Muhammad mengatakan endapan dari asap rokok yang menempel di sofa dan korden tidak bisa hilang bila hanya dicuci menggunakan deterjen.

"Endapan nikotin tidak bisa hilang dicuci dengan deterjen yang mengandung alkali. Hanya bisa hilang dicuci dengan asam, tetapi kain yang dicuci akan rusak," kata Kartono Muhammad dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Senin.

Padahal, endapan nikotin yang menempel di berbagai tempat, baik di rumah maupun di tempat umum, juga tetap bisa memapar orang-orang yang menyentuhnya. Yang paling rawan terpapar adalah anak-anak dan perempuan hamil.

Menurut Kartono, perokok ada tiga macam. Perokok primer, adalah mereka yang aktif merokok, yaitu menghisap nikotin karena aktivitas merokok. Kemudian ada juga perokok sekunder yaitu mereka yang terpapar asap rokok karena berdekatan dengan perokok.

"Yang ketiga adalah perokok tersier, yaitu orang yang terpapar endapan asap rokok meskipun perokok sudah pergi dari tempat tersebut," tuturnya.

Karena itu, seharusnya larangan merokok di tempat-tempat umum harus ditegakkan dengan tegas untuk mencegah paparan asap rokok terhadap perokok sekunder dan tersier.

Pada RDPU tersebut, Komnas PT menyerahkan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Kesehatan Masyarakat dari Bahaya Tembakau kepada Komisi IX DPR.

"Seluruh kepala negara di Indonesia mencanangkan perang terhadap narkoba. Rokok adalah zat adiktif yang termasuk bagian dari narkoba," kata Kabid Pengembangan Medis Komnas PT dr Hakim Sorimuda Pohan.

Hakim mengatakan narkoba merupakan satu nama yang terdiri dari tiga jenis, yaitu narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Tembakau adalah zat adiktif, meskipun ayat yang mengatur hal itu sempat hilang dalam Undang-Undang Kesehatan.

"Ayat yang menyebutkan tembakau sebagai zat adiktif sempat hilang. Setelah kembali, ayat tersebut pun digugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Namun, putusan MK menegaskan bahwa tembakau adalah zat adiktif," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : Antara
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro