Rumah Sehat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)/Istimewa
Health

Rumah Sehat Baznas Layani 20.000 Pasien Berbagai Penyakit

Nurudin Abdullah
Selasa, 20 Juni 2017 - 17:17
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Rumah Sehat Baznas, layanan kesehatan seperti rumah sakit khusus untuk masyarakat kurang mampu, yang ada di Jakarta, Yogyakarta, Sidoarjo, Makassar dan Pangkalpinang telah melayani pasen hingga 20.000 orang per bulan.

Direktur Pendistribusian, Pendayagunaan, Renbang dan Diklat Nasional Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Mohd. Nasir Tajang, mengatakan setiap bulan Rumah Sehat Baznas (RSB) melayani hingga 20.000 mustahik dengan bebagai keluhan penyakit.

“Selain itu RSB juga membantu merujuk pasien dengan penyakit yang membutuhkan perawatan lebih lanjut ke Rumah Sakit utama atas biaya Baznas,” katanya, Rabu (20/6/2017).

Menurutnya, semua dana operasional untuk pelayanan RSB di 5 kota besar yakni Jakarta, Yogyakarta, Sidoarjo, Makassar dan Pangkalpinang diperoleh dari dana zakat, infak dan sedekah  yang dihimpun oleh Baznas.

Di Jakarta, lanjutnya, RSB -Masjid Rumah Agung Sunda Kelapa (RSB-MASK) bertempat di Kompleks Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta. RSB diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla pada September 2007.

Dia menjelaskan RSB mempunyai program pemberdayaan masyarakat dengan membentuk daerah binaan di sejumlah kantong masyarakat miskin serta secara rutin melaksankan kegiatan operasi katarak yang bekerjasama dengan Persatuan Dokter Mata Indonesia (Perdami).

Sementara itu Direktur RSB Indonesia, Meizi Fachrial, mengatakan, semua RSB memiliki berbagai layanan kesehatan seperti Poli  umum, Unit Gawat Darurat, Poli gigi dan mulut, Poli gizi, Poli hipertensi dan diabetes mellitus, Layanan dokter spesialis, Konsultasi psikologi, Unit farmasi, Unit laboratorium, Radiologi, Pelayanan Ambulan dan Katarak.

Selain mengandalkan layanan dalam gedung, lanjutnya, RSB juga mempunyai kegiatan pelayanan di luar gedung untuk mendekatkan pelayanan kepada para duafa seperti Unit Kesehatan Keliling (UKK), Center Kesehatan (Gizi Center), Hipertensi, Diabetes center dan Lansia center, Teras sehat, Khitanan massal dan bakti sosial.

Dia menjelaskan persyaratan menjadi anggota RSB adalah mengisi formulir yang tersedia dengan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurudin Abdullah
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro