Ilustrasi: Sejumlah seniman membawakan Tari Baris Tombak yaitu salah satu dari sembilan tari Bali yang diakui UNESCO sebagai warisan budaya tak benda dalam parade Pesta Kesenian Bali ke-39 di Denpasar, Sabtu (10/6)./Antara-Nyoman Budhiana
Fashion

Pemerintah Fokus Kembangkan 10 Objek Kebudayaan

Dika Irawan
Rabu, 21 Juni 2017 - 19:21
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Terdapat 10 objek yang menjadi fokus Undang-undang Pemajuan Kebudayaan yaitu tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional. Objek-objek tersebut berpotensi untuk dikembangkan.

Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan, saat ini Indonesia memiliki ribuan bahkan ratusan ribu objek kebudayaan.

"Jika sekarang ini kita lihat jumlah suku bangsa di Indonesia dan kemudian masing-masing dibuatkan matriksnya ada gambaran tentang kompleksitas. Sebab, setiap objek ini masih bisa diturunkan,” tambahnya.

Oleh karena itulah, imbuhnya, dibutuhkan strategi kebudayaan yang mampu menjawab, memelihara, dan mengembangkan nilai-nilai kebudayaan. Dia mengungkapkan, kini pihak Ditjen sendiri tengah merancang induk pemajuan yang akan melibatan kabupaten/kota, provinsi hingga ke tingkat nasional.

“Dari strategi kebudayaan itu dapat disusun perencanaan induk permajuan dan semua yang direncanakan di awal bisa terpetakan dengan jelas,” imbuhnya seperti dikutip dari laman kebudayaan.kemdikbud.go.id, Rabu (21/6/2017).

Lebih lanjut Hilmar mengtakan, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan menjadi empat hal yang menjadi pokok penting lahirnya Undang-undang Permajuan Kebudayaan.

Empat pokok tersebut diharapkan mampu meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusinya di tengah-tengah peradaban dunia.

Paling tidak, menurutnya, UU Permajuan Kebudayaan dapat mengatur tata kelola kebudayaan di Indonesia dengan tujuan memajukan kebudayaan itu sendiri.

“Dengan berpijak di undang-undang ini makanya bisa melangkah ke banyak tempat lain,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro