Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto (kiri) memberikan surat peringatan tertulis kepada Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres Francisca Dewi (kanan) saat pertemuan Kepala Dinas Kesehatan dengan seluruh Direktur Rumah Sakit se-DKI Jakarta di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (15/9)./Antara
Health

KASUS BAYI DEBORA, RS Mitra Keluarga Kalideres : Petugas Administrasi Salah Sampaikan Informasi

Nindya Aldila
Jumat, 22 September 2017 - 18:05
Bagikan

Bisnis.com JAKARTA -- Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres mengaku terdapat kesalahan komunikasi yang dilakukan petugas administrasi dalam menyampaikan informasi terkait penanganan ruang PICU bayi Debora. Pasien dinyatakan belum layak masuk ruang PICU karena kondisinya belum stabil.

Juru Bicara Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres Nur Vantina atau Nia mengatakan terjadi mispersepsi antara rumah sakit dan orang tua bayi Deborah.

Dia mengatakan kesalahan ini dilakukan pihak administrasi rumah sakit yang meminta bayaran uang muka untuk ruang pediactric intensive care unit (PICU).

Di saat yang sama, dokter sudah menjelaskan sebelumnya kepada orang tua bahwa bayi Debora belum bisa masuk ruang PICU karena kondisi yang belum stabil.

"Mispersepsi kan dua belah pihak. Namun, dalam hal ini, pasti rumah sakit yang salah. Kesalahan ini sayangnya terjadi, sedangkan dokter sudah menyampaikan informasi," katanya saat jumpa pers, Jumat (22/9/2017).

Ruang PICU adalah ruang perawatan lanjutan setelah pasien anak ditangani di Instalasi Gawat Darurat (IGD), dengan catatan kondisi pasien sudah stabil.

Jadi, bukan berarti ruang PICU adalah tempat yang bisa dijadikan untuk melakukan penanganan serius kepada pasien karena sifatnya adalah ruang perawatan lanjutan.

Namun, memang benar, dokter menjelaskan bahwa pasien perlu dipindah ke ruang PICU sebagai langkah standar operasional (SOP) yang wajar dilakukan oleh dokter yang menangani pasien di IGD.

"Cerita masuk ke PICU adalah upaya kami mempersiapkan. Jadi seandainya bayi itu sudah stabil, ruangan lanjutannya sudah siap. Dokter tidak pernah berpikir bahwa pasiennya akan meninggal. Kami sudah berusaha selama sekian jam. Namun, apa daya. Tuhan berkata lain," tutur Nia.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menyampaikan bahwa rumah sakit Mitra Keluarga telah melakukan kesalahan dengan tidak melakukan tanggung jawab sosialnya seperti diatur dalam UU No.44/2009 tentang Rumah sakit pasal 29 ayat 1huruf F.

"Sanksi yang lain akan ditentukan setelah dilakukan audit medis yang dilakukan tim profesional yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Saeno
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro