Anggota komunitas mural Bogor membuat gambar tentang bahaya merokok di Taman Ekspresi, Kelurahan Sempur, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/5)./Antara-Arif Firmansyah
Health

Anda Tahu Level Bahaya Candu Nikotin? Setingkat Di Bawah Heroin dan Kokain

Martin Sihombing
Rabu, 15 November 2017 - 13:25
Bagikan

Anda Tahu Level Bahaya Candu Nikotin? Setingkat Di Bawah Heroin dan Kokain
Bisnis.com, JAKARTA -  Anda tahu peringkat bahaya candu nikotin? Ternyata tidak biasa. Setidaknya, begitulah pernyataan yang dilontarkan oleh seorang psikiater.

"Candu nikotin, zat yang terkandung di dalam rokok, berada setelah heroin dan kokain. Itu yang tidak banyak diketahui masyarakat sehingga tidak dianggap berbahaya," kata Psikiater Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Jakarta dr Adhi Wibowo Nurhidayat SpKJ(K) MPH  dalam diskusi di Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Adhi Wibowo mengatakan narkoba terdiri atas dua kelompok besar, yaitu yang dilarang penggunaannya secara umum dan yang masih diperbolehkan. “alkohol dan rokok termasuk yang masih diperbolehkan.”

Psikiater, yang banyak menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan zat adiktif itu, mengatakan nikotin pada dosis rendah menimbulkan seseorang menjadi tenang. "Itu adalah efek dari zat adiktif. Karena merasa tenang, akhirnya menjadi kecanduan," ujarnya.

Menurut Adhi, para perokok sebenarnya menyadari dampak negatif dari merokok. Namun, efek memberikan ketenangan itu menjadi dalih bagi mereka supaya tetap bisa merokok. “Mereka berdalih supaya bisa bekerja dengan baik, maka perlu merokok.”

Sementara itu, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mengatakan secara nasional sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang mengatur kawasan tanpa rokok. Di DKI Jakarta juga terdapat Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

"Menurut peraturan tersebut, terdapat tujuh kawasan yang termasuk kawasan tanpa rokok. Salah satunya adalah tempat kerja. Aktivitas merokok di tempat kerja juga jelas melanggar kesehatan dan keselamatan kerja atau K3," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro