Kepala Bekraf Triawan Munaf/Bisnis.com-Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Entertainment

Bekraf & Kemendikbud Intensif Siapkan Regulasi Perfilman

Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Kamis, 22 Februari 2018 - 00:12
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mengintensifkan poin-poin peraturan kementerian pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) tentang peredaran film, pengutamaan dan perlindungan film, serta pengarsipan film yang segera dikeluarkan.

Peraturan tentang perfilman yang baru keluar adalah Permendikbud Nomor 39 Tahun 2017 tentang pendaftaran Usaha dan Permohonan Izin Usaha Perfilman.

"Lagi saya intensifkan bersama mereka [Kemendikbud] supaya lebih cepat [disahkan] karena bagaimanapun wewenangnya ada di mereka [Kemendikbud]," kata Kepala Bekraf Triawan Munaf kepada Bisnis saat ditemui di Jakarta pada Rabu (21/02/2018).

Ayah dari selebriti Sherina Munaf ini mengakui tidak ada faktor yang menghalangi untuk mengesahkan poin-poin yang belum disahkan, hanya berhati-hati dalam pengesahannya agar peraturan itu berlaku dengan maksimal dan baik.

"Tak ada [faktor penghalang], hanya berhati-hati supaya jangan sampai sudah ada Permen terus ada kesalahan [dan sebagainya]," jelas Triawan.

Triawan menyatakan belum disahkannya poin-poin penting tentang perfilman tersebut tidak berpengaruh pada realisasi investor asing yang ingin berinvestasi utamanya pada usaha film Indonesia. Namun, apabila permen itu disahkan dan stimulusnya bagus, akan lebih banyak lagi investor asing yang masuk.

Hal senada juga diungkapkan oleh Maman Wijaya, Kepala Pusat Pengembangan Film Kemendikbud, saat ditemui di tempat yang sama.

Maman membenarkan masih dilakukan penyesuaian terhadap isi pada poin-poin tentang peredaran film, pengutamaan dan perlindungan film, dan pengarsipan film yang belum disahkan.

Dia mengatakan harapan terdekatnya adalah poin-poin tersebut dapat diresmikan sebelum akhir Maret 2018. "Mudah-mudahan sebelum Maret berakhir bisa keluar semua tentang tata edar, arsip dan lain sebagainya itu."

Maman menuturkan sebenarnya poin-poin tersebut sudah pada tahap final, hanya saja belum diresmikan. Lambatnya peresmian hanya dikarenakan Kemendikbud berhati-hati agar aturan tersebut dapat diterapkan.

"Ini lebih kepada Kemendikbud ingin membuat aturan yang memang bisa benar-benar diterapkan dan dijalankan oleh semua pihak," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro