Gigi palsu/Istimewa
Health

Banyak Keluhan, Tukang Gigi Diminta Ikuti Aturan Permenkes

Thomas Mola
Jumat, 23 Februari 2018 - 13:25
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk bijak dalam urusan perawatan gigi, mengingat banyak kasus yang terjadi karena oknum tukang gigi. Memilih dokter ahli, dokter di puskesmas atau rumah sakit menjadi salah satu pilihan yang baik.

Salah satu permasalahan yang muncul dari oknum tukang gigi tersebut adalah terjadinya infeksi karena pemasangan gigi secara permanen. Infeksi yang terjadi di antaranya abses leher dalam yang diakibatkan dari kesalahan pemasangan gigi palsu oleh oknum tukang gigi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menulis aturan terkait tukang gigi telah tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 39/ 2014 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi.

"Permenkes itu dibuat untuk mencegah terjadinya korban oknum tukang gigi yang saat ini banyak dilaporkan," tulis Kemenkes dalam keterangan resmi, Jumat (23/02/2018).

Disebutkan dalam Pasal 6 Permenkes 34/2014 pekerjaan tukang gigi hanya membuat dan memasang gigi tiruan lepasan sebagian atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan dengan tidak menutupi sisa akar gigi.

Kemenkes menyebutkan tukang gigi dilarang melakukan pekerjaan di luar pekerjaan yang telah ditentukan. Dalam banyak kasus, oknum tukang gigi melakukan pekerjaan di luar ketentuan tersebut seperti pencabutan gigi dan pemasangan kawat.

Kemenkes menyebut masyarakat banyak memilih tukang gigi daripada dokter gigi di Puskesmas atau rumah sakit karena harga lebih murah. Harga gigi palsu di dokter gigi berbahan fleksi sekira Rp1 juta, berbahan akrilik sekitar Rp600.000, sementara itu di tukang gigi, gigi palsu dipatok sekira Rp200.000 per gigi, bahkan Rp1 juta per satu set gigi.

Selain itu, terkait pemasangan kawat gigi, harus melalui proses rontgen gigi terlebih dahulu kemudian pencetakan struktur gigi, pencabutan gigi, dan pemasangan kawat. Setelah itu diperlukan penggantian karet mulai dari 2 minggu sekali.

Untuk itu, masyarakat diimbau tidak sembarangan memilih dokter gigi, pemeriksaan, pemasangan, atau pencabutan gigi lebih baik dilakukan oleh ahlinya baik di Puskesmas atau di rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Nancy Junita
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro