Ilustrasi/Istimewa
Health

Sarden Mengandung Cacing Gilig : Ini Penjelasan BPOM RI

Saeno
Kamis, 22 Maret 2018 - 21:25
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - BPOM RI memberi penjelasan terkait temuan cacing pada produk ikan kaleng.

Dalam klarifikasi seperti dipublikasikan pada laman pom.go.id, Kamis (22/3/2018) disebutkan bahwa terkait pemberitaan di media daring tentang cacing yang ditemukan dalam ikan makarel kemasan kaleng, BPOM RI memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

Disebutkan bahwa BPOM RI telah berkoordinasi dengan dinas terkait di Provinsi Riau. Penelusuran dan pemeriksaan dilakukan  untuk memastikan adanya dugaan cacing dalam ikan makarel dalam kaleng.

"Hasil pemeriksaan dan pengujian BPOM RI menemukan adanya cacing dengan kondisi mati pada produk ikan makarel dalam saus tomat dalam kaleng ukuran 425 gr, " ujar pihak BPM.

Adapun cacing tersebut ditemukan pada ikan makarel dalam kareng dengan tiga mereka berikut:

  • Merek Farmerjack, nomor izin edar (NIE) BPOM RI ML 543929007175, nomor bets 3502/01106 35 1 356;
  • Merek IO, NIE BPOM RI ML 543929070004, nomor bets 370/12 Oktober 2020; dan
  • Merek HOKI, NIE BPOM RI ML 543909501660, nomor Bets 3502/01103/-.

"BPOM RI telah memerintahkan kepada importir untuk menarik produk FARMERJACK, IO dan HOKI dengan bets tersebut di atas dari peredaran dan melakukan pemusnahan," demikian penjelasan BPOM RI.

Dijelaskan bahwa produk yang mengandung cacing tidak layak dikonsumsi dan pada konsumen tertentu dapat menyebabkan reaksi alergi (hipersensitifitas) pada orang yang sensitif.

"BPOM RI terus memantau pelaksanaan penarikan dan pemusnahan serta meningkatkan sampling dan pengujian terhadap peredaran bets lainnya dan semua produk ikan dalam kaleng lainnya baik produk dalam maupun luar negeri."

Sementara itu, masyarakat diimbau lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan. "Selalu ingat cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan."

Konsumen juga diminta memastikan kemasan dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.

"Masyarakat yang menemukan produk bermasalah dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, e-mail: [email protected], atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia," demikian penjelasa BPOM RI.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : BPOM
Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro