Ruben Onsu danSarwendah/Nur Faizah al Bahriyatul Baqiroh
Entertainment

Setelah Geprek, Ruben Onsu Segera Rilis Bakso Onsu

Gloria Fransisca Katharina Lawi
Jumat, 12 Oktober 2018 - 15:01
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah menggugat Jessy Handalim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena sengketa merek Bensu, komedian Ruben Onsu siap merilis produk kuliner Bakso Bensu.

Dikutip dari dari instastories Ruben Onsu @ruben_onsu, tiga jam yang lalu, Jumat (12/10/2018), ada unggahan tiga gambar Ruben, yakni  "Akan Segera Hadir", "Bensu Bakso", dan "Spesial Untuk Anda" @bensubakso.

Dalam unggahan instastories, Ruben juga memberi informasi tentang sejumlah cabang baru Ayam Geprek Bensu di luar Jakarta. Pertama di Kota Harapan Indah, Bekasi Utara. Kedua, di Geprek Bensu di Samarinda. Ketiga, Geprek Bensu di Jalan Empang, Bogor. Keempat, Geprek Bensu di Parung, Bogor. Kelima, Geprek Bensu di Pantai Indah Kapuk (PIK). Keenam, Geprek Bensu di Bali.

Bisnis mencatat, berdasarkan gugatan Ruben di PN Jakpus, nomor perkara gugatan tersebut adalah 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst.

Bensu adalah singkatan nama Ruben Onsu dan menjadi identitas, sebagai seniman terikat undang-undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Ruben Onsu menginginkan gugatan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan singkatan nama Penggugat "BENSU" adalah singkatan nama orang terkenal.

3. Menyatakan Merek GEPREK BENSU milik Penggugat adalah Merek terkenal.

4. Menyatakan Penggugat sebagai pendaftar Merek "BENSU" yang beritikad baik dan mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai Merek tersebut.

5. Menyatakan Merek BENSU yang didaftarkan oleh Tergugat dengan Nomor IDM000622427 dalam kelas 43 dibatalkan karena merupakan singkatan nama terkenal milik Penggugat.

6. Menyatakan Merek BENSU yang didaftarkan oleh Tergugat dengan Nomor IDM000622427 dalam kelas 43 dibatalkan karena mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek GEPREK BENSU Penggugat.

7. Menyatakan Merek BENSU yang didaftarkan oleh Tergugat dengan Nomor IDM000622427 dalam Kelas 43 dibatalkan karena permohonannya diajukan atas dasar iktikad tidak baik.

8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan Merek BENSU atas nama JESSY HANDALIM dengan Nomor Pendaftaran IDM000622427 untuk Kelas 43, dengan mencoretnya dari Daftar Umum Merek dan Berita Resmi

9. Merek dengan segala akibat hukumnya.

10. Membebankan tergugat untuk membayar biaya perkara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro