Ilustrasi kanker/Istimewa
Health

Seberapa Besar Beban Kanker bagi BPJS Kesehatan?

Gloria Fransisca Katharina Lawi
Kamis, 1 November 2018 - 14:25
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Penderita kanker di Indonesia semakin meningkat namun di sisi lain beban defisit dari BPJS Kesehatan masih dalam proses pembenahan. 

Menurut data GLOBOCAN 2018, angka penderita kanker di Indonesia pada 2018 sudah mencapai 348.809 dengan angka terbesar kanker payudara sebesar 16,7%.

Berdasarkan data tersebut ada 46% orang meninggal karena didiagnosa menderita kanker. Ada 30% yang bertahan hidup tanpa ada gangguan finansial, dan hanya 24% bertahan dengan gangguan finansial.

Masih melansir dari data Globocan, ada pun pasien kanker dengan stadium 3 dan 4 masih punya kesempatan meningg dua kali lipat dibandingkan pasien yang sudah terdeteksi kanker sejak stadium 1.

Kejadian kanker yang terus meningkat, membuat sekitar 70% meninggal atau bankrut satu tahun setelah terdiagnosa. Sementara, sekitar 65% datang saat stadium sudah lanjut. Hal ini terlihat dari persentase kanker yang stadium satu sekitar 7,3%, lalu tahap kedua ada 27,2%, pada stadium tiga ada 35,6%, sementara stadium empat sekitar 29,8%.

Anggota Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Prastuti Soewondo menyatakan roadmap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan perlu menargetkan seluruh penduduk terlindungi dalam program jaminan kesehatan yang pro masyarakat miskin.

"Perlu ada perencanaan strategis agar pencapaian kuantitas jumlah penduduk yang terlindungi juga diimbangi dengan kualitas layanan kesehatan, termasuk juga untuk penanganan penyakit katastropik seperti kanker, yang dampaknya sangat fatal bagi kesintasan, kualitas hidup, produktivitas, dan ekonomi masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Indonesian Health Economic Asssociation Hasbullah Thabrany mengatakan pemerintah bisa memanfaatkan pajak dosa atau sin tax guna memenuhi porsi kebutuhan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yakni BPJS Kesehatan.

Hal ini mengingat sejumlah penyakit katastropik seperti kanker membutuhkan bantuan dana yang lebih mahal atau bisa membuatnya terjebak pada kebangkrutan. Sebagai informasi, pajak dosa adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang yang memberi dampak bisa merusak kesehatan masyarakat.

"Di Indonesia sayangnya masih terbelenggu, pikirannya cuma iuran saja, dana non iuran tidak dipikirkan," kata Hasbullah.

Oleh sebab itu menurut Hasbullah pemerintah bisa menggunakan pajak alkohol sebagai sumber pendanaan bekas PT Asuransi Kesehatan (Askes) itu. Sehingga, dana BPJS Kesehatan tidak hanya tergantung dari iuran rakyat.

Menurut revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional isinya meminta pemerintah daerah memberikan dukungan pada penyelenggaraan program JKN. Caranya melalui pemberian kontribusi dari pajak rokok.

Ada pun nominal kontribusi ditetapkan 75% dari setengah realisasi penerimaan pajak rokok yang merupakan hak masing-masing daerah.

Sebagai catatan, pemotongan pendapatan pajak rokok hanya bisa dilakukan pada daerah yang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban integrasi program JKN dengan BPJS Kesehatan.

Sejak berlakunya revisi Perpres, Kementerian Keuangan mencatat penggunaan pajak rokok untuk membenahi defisit BPJS Kesehatan sudah terkumpul Rp1,34 triliun.

Dana tersebut berasal dari 28 provinsi yang merupakan bagian dari penerimaan pajak rokok sepanjang kuartal III/2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro