Ilustrasi obat-obatan tradisional./Istimewa
Health

Praktik Layanan Kesehatan Tradisional Marak di Indonesia, Kenali Regulasinya

Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Senin, 5 November 2018 - 09:24
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Praktik layanan kesehatan tradisional cukup mudah ditemukan di Indonesia, baik di kota besar maupun kecil. Cakupannya pun tidak terbatas di daerah tempat praktik dilakukan karena terkadang praktisinya menggunakan media massa, seperti televisi, untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas.

Berbeda dengan layanan kesehatan konvensional yang melibatkan dokter dan obat-obatan dan teknologi tertentu, maka kesehatan tradisional atau alternatif umumnya dikenal menggunakan ramuan herbal atau menggunakan keterampilan khusus seperti akupuntur.

Tetapi, apakah praktik seperti ini keamanannya dijamin oleh pemerintah layaknya layanan kesehatan konvensional? Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ina Rosalina Dadan mengungkapkan pemerintah menerapkan regulasi tersendiri dalam mengatur praktik layanan kesehatan tradisional.

Beleid terkait layanan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, dan Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.

"Regulasi di Indonesia sudah memfasilitasi untuk implementasi dan pengembangan pelayanan kesehatan tradisional," paparnya kepada Bisnis, Senin (5/11/2018).

Ina melanjutkan peraturan perundang-undangan yang ada mengatur agar pelayanan kesehatan tradisional di Indonesia aman, bermanfaat, rasional, dapat dipertanggungjawabkan serta tidak melanggar norma yang berlaku di masyarakat. Dia menerangkan pengetahuan dan keterampilan dalam pelayanan kesehatan tradisional diperoleh dari tiga cara yakni, pendidikan informal, nonformal ataupun formal.

Kemenkes menjelaskan berdasarkan regulasi yang ada, terdapat pelayanan kesehatan tradisional yang dilakukan oleh masyarakat, pelayanan kesehatan tradisional yang dilakukan secara praktik mandiri, dan yang dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan.

"Hal ini sangat berhubungan erat dengan perizinan dan kewenangannya," tutur Ina.

Dia menegaskan praktisi layanan kesehatan tradisional yang akan membuka praktik harus memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerahnya masing-masing. Dengan demikian, penyehat tradisional yang sudah mempunyai STPT dijamin keamanannya dan praktiknya dapat dipertanggungjawabkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro