Calon pasien menunggu antrean di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Health

Kemenkes Dorong 10 Rumah Sakit Lakukan Akreditasi Ulang

Denis Riantiza Meilanova
Rabu, 8 Mei 2019 - 10:51
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Kesehatan terus mendorong rumah sakit untuk melakukan akreditasi ulang. Sampai akhir Juni 2019, dari 127 yang harus melakukan akreditasi ulang baru 67 rumah sakit yang sudah menyelesaikannya.

Sementara itu 50 rumah sakit sedang dalam proses menunggu pelaksanaan survei dan sudah mendapatkan tanggal survei dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Hanya 10 rumah sakit belum mendaftar akreditasi ulang.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo mengatakan akreditasi rumah sakit merupakan syarat untuk dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan aman sesuai standar pelayanan dan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendorong rumah sakit meningkatkan mutu pelayanan. Kami tidak semena-mena dalam mempertimbangan akses mutu pelayanan,” kata Bambang dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Rabu (8/5/2019).

Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan berisi imbauan agar seluruh rumah sakit yang masa akreditasinya habis pada 2019 segera melakukan akreditasi ulang.

Bambang menambahkan rumah sakit yang hingga kini belum melakukan akreditasi ulang disebabkan beberapa hal.

Pertama, ada rumah sakit yang direkturnya bukan tenaga medis, dokter, atau dokter gigi.

Kedua, karena alasan izin operasional. Untuk izin operasional oleh KARS tidak menjadi syarat utama asal Rumah sakit membuat komitmen dan bertanggung jawab apabila ada urusan-urusan tekait dengan izin opersional agar tidak menghalangi proses akreditasi.

Ketiga, karena masalah kesiapan rumah sakit itu sendiri.

Kemenkes mencatat 384 rumah sakit akreditasinya berakhir setelah Juni. Secara keseluruhan terdapat 2.430 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Direktur Eksekutif KARS Djoti Admodjo mengatakan untuk mempermudah pelaksanaan survei akreditasi, pihaknya telah memberikan kebebasan kepada rumah sakit menentukan tanggal pelaksanaan survei.

“KARS mempermudah mereka [RS] untuk mendaftar akreditasi, kemudian ketika mendaftar mereka minta tanggal berapa akan kami layani,” kata Djoti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro