Aktor Galih Ginanjar (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Rihat Hutabarat (kiri) ditemui usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Sabtu dini hari (6/7/2019)./Antara
Entertainment

Akhirnya, ‘Ikan Asin’ Bikin Galih Ginanjar Diperiksa Polisi Seharian

Newswire
Sabtu, 6 Juli 2019 - 08:36
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Aktor Galih Ginanjar diperiksa polisi hingga Sabtu (6/7/2019) dini hari gara-gara dilaporkan mantan istrinya Fairuz A Rafiq ke Polda Metro Jaya.

 Pada Jumat (5/7/2019) sore, aktor Galih Ginanjar ditanyai penyidik terkait pembuatan video blog atau ‘vlog’ dan pernyataan ‘ikan asin’ dalam pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik.

Pernyataan tersebut dikatakan oleh kuasa hukum Rihat Hutabarat, yang mendampingi Galih Ginanjar dalam kasus tersebut.

Pada Jumat (5/7/2019), Galih Ginanjar memenuhi panggilan Ditkrimsus Polda Metro Jaya sebagai terlapor dalam kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata ‘ikan asin’.

Sekitar pukul 15:59 WIB, Galih bersama kuasa hukumnya tampak meninggalkan Ditkrimsus Polda Metro Jaya untuk istirahat atau ‘break’ sesaat dan menunaikan Salat Asar.

Pemeriksaan terhadap dirinya telah berlangsung dari Jumat siang, dipotong dengan istirahat Salat Jumat dan makan siang.

“Baru sepuluh pertanyaan, biasa saja,” kata Galih singkat saat ditanya soal pertanyaan yang diberikan padanya serta tanggapannya soal pemeriksaan tersebut.

Diketahui, Jumat  (5/7/2019) penyidik memanggil dia dan pasangan vlogger, Rey Utami dan Pablo Benua, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik itu.

Mereka dipolisikan Fairuz A Rafiq setelah muncul konten video Galih saat diwawancara Rey Utami di media sosial dan Galih menyamakan Fairuz dengan ikan asin.

Laporan Fairuz itu sendiri tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus.

Terlapor, dalam hal ini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) atau pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro