BeneVision N1 di acara MEDICA 2018. /foto mindray.com
Health

2020, Kemenkes Targetkan Alat Kesehatan Bebas Merkuri

Ria Theresia Situmorang
Rabu, 31 Juli 2019 - 10:03
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun yang menjadi isu internasional, karena potensi dampaknya yang sangat besar terutama dampak kesehatan.

Merkuri merusak sistem saraf pusat, ginjal, paru-paru, khusus terhadap janin berupa kelumpuhan otak, gangguan ginjal, sistem saraf, menurunnya kecerdasan, cacat mental, serta kebutaan.

Demikian disampaikan Dirjen Kesmas Kementerian Kesehatan dr Kirana Pritasari pada acara Workshop Sinergi dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan dalam Pelaksanaan Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Jakarta seperti dikutip dalam siaran pers, Rabu (31/7/2019).

Partisipasi aktif Pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan peraturan ini adalah dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2019 tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri yang dikeluarkan pada April 2019.

Amanah untuk sektor kesehatan yang tertuang di dalam peraturan presiden tersebut adalah penghapusan merkuri di pertambangan emas skala kecil dan kesehatan.

Pada pertambangan emas skala kecil, Kementerian Kesehatan berperan sebagai sektor pendukung terutama dalam kampanye setop merkuri.

Sedangkan untuk bidang kesehatan, Kementerian Kesehatan sebagai sektor utama dalam penghapusan merkuri yang diarahkan pada alat kesehatan bermerkuri ditargetkan 100 persen fasilitas pelayanan kesehatan tidak lagi menggunakannya pada akhir tahun 2020.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dalam percepatan penghapusan alat kesehatan bermerkuri di fasilitas pelayanan kesehatan adalah dengan melakukan workshop sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan dalam pelaksanaan penghapusan dan penarikan alat kesehatan bermerkuri.

Tujuan dari pertemuan ini adalah mewujudkan penghapusan alat kesehatan bermerkuri di fasilitas pelayanan kesehatan pada tahun 2020 sebagai salah satu upaya melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Sedangkan tujuan khususnya yakni:

1. Tersosialisasinya Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM)

2. Sinergitas dan kolaborasi para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan penghapusan dan penarikan alat kesehatan bermerkuri di fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Diperolehnya komitmen pemangku kepentingan dalam percepatan pelaksanaan penghapusan alat kesehatan bermerkuri di fasilitas pelayanan kesehatan

4. Diperolehnya masukan terhadap rancangan peraturan menteri kesehatan tentang mekanisme penghapusan dan penarikan alat kesehatan bermerkuri di fasilitas pelayanan kesehatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro