Calon pasien menunggu antrean di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Health

Kemenkes: Warga Miskin Tak Perlu Khawatir jika Iuran JKN Disesuaikan

Ria Theresia Situmorang
Selasa, 8 Oktober 2019 - 13:05
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Defisit BPJS yang diproyeksi mencapai Rp32 triliun mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan penyesuaian tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 1 Januari 2020.

Kebijakan penyesuaian tarif sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87/2013 jo 84/2015 untuk menjaga Dana Jaminan Sosial tidak defisit, tindakan khusus yang dapat dilakukan pemerintah yaitu penyesuaian iuran, suntikan APBN serta pengurangan manfaat. 

Pemerintah memutuskan mengambil opsi penyesuaian iuran demi menjaga keberlangsungan JKN tetap berjalan dan kesinambungan peserta tetap terjamin.

“Yang sudah dilakukan oleh pemerintah adalah suntikan APBN. Pengurangan manfaat tentu pilihan yang sulit, dari ketiga opsi diambilah opsi penyesuaian. Ini sudah dihitung secara aktuaria, dan sudah disiapkan regulasinya. Berbagai hal juga sudah dilakukan seperti review kelas rumah sakit, penataan kelas rujukan, pencegahan sistem kecuragan. Itu yang sudah dilakukan untuk menjaga kesinambungan program JKN,” jelas Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan Kemenkes RI Kalsum Komaryani dikutip dari siaran pers Kemenkes yang diterima Bisnis.com pada Selasa (8/10/2019). 

Manfaat JKN

JKN telah memberikan manfaat bagi masyarakat. Setiap tahun jumlah kunjungan terhadap fasilitas kesehatan terus naik, tahun 2018 total ada 233,9 juta kunjungan.

Tidak berperilaku hidup sehat menjadi salah satu penyebab meningkatkan angka kesakitan pada penyakit tidak menular (PTM), karenanya Kementerian Kesehatan terus melakukan upaya pencegahan.

“Kita harus berpikir bagaimana caranya masyarakat tidak sakit, karenanya Kementerian Kesehatan terus menggerakan upaya promotif preventif dengan GERMAS, lalu ada program sehat melalui pendekatan keluarga,” terang Kalsum.

Meski mengalami penyesuaian tarif iuran, masyarakat miskin dan tidak mampu diimbau untuk tidak khawatir dengan rencana penyesuaian iuran, karena akan tetap dibiayai oleh pemerintah.

“Saat ini besaran pengeluaran JKN tidak seimbang dengan iuran. Penyesuaian iuran akan dilakukan secara menyeluruh baik PBI maupun nonPBI. Namun, masyarakat miskin dan tidak mampu, tidak perlu khawatir karena pemerintah pusat dan daerah akan menanggung iuran tersebut,” jelas Kalsum.

Pemerintah pusat dan daerah telah menjamin iuran peserta JKN sebanyak 131 juta jiwa, 96 juta iurannya dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan sisanya 37,3 juta jiwa dibiayai oleh Pemerintah Daerah melalui APBD. Bahkan, 40 persen masyarakat berpenghasilan rendah sudah dibiayai oleh pemerintah. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro