Ilustrasi obat-obatan tablet dan kapsul./REUTERS-Srdjan Zivulovic
Health

Transaksi Obat dan Vaksin di Indonesia Belum Bisa Adopsi Skema Pasar

Yustinus Andri DP
Selasa, 8 Oktober 2019 - 15:33
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Transaksi obat-obatan dan vaksin di Indonesia dinilai belum mampu menerapkan skema pasar. Pasalnya, arus informasi dalam tiap transaksi obat di Indonesia bersifat asimetri.

Ekonom Indonesia Health Economic Association (InaHEA) Hasbullah Thabrany mengatakan dalam tiap transaksi obat-obatan dan vaksin di Indonesia, mayoritas penerima resep tidak memahami secara mendalam produk obat-obatan yang dibelinya.

Di sisi lain, menurutnya pemberi resep pun jarang memberikan penjelasan mengenai obat yang dituliskan dalam resepnya kepada konsumen. Alhasil, lanjutnya,masyarakat akhirnya seolah-olah harus menerima obat yang diresepkan oleh pemberi resep.

“Mau tak mau penerima resep harus menebus obat tersebut tanpa tahu, mungkin ada obat-obatan lain yang sejenis dengan variasi harga yang berbeda. Kalau skema pasar yang jalan, maka arus informasinya harus simetri, bukan asimetri” jelasnya, dalam Diskusi Panel Urgensi Optimalisasi Manajemen Pengelolaan Obat dan Vaksin Terkait Efisiensi Anggaran, di Jakarta, Selasa (10/8/2019).

Dia melanjutkan, salah satu dampak dari kondisi tersebut adalah adanya peluang beban biaya kesehatan berada di atas kebutuhan yang seharusnya diterima oleh masyrakat.  

Kondisi tersebut, menurutnya diperparah oleh fungsi informasi dari e-catalogue obat-obatan nasional yang belum berjalan dengan baik. Seharusnya, e-catalogue dapat mempermudah konsumen mengetahui secara lebih banyak mengenai obat-obatan yang dapat dikonsumsi sesuai kebutuhannya.

“Akhirnya yang terjadi saat ini adalah saling curiga. Ketika klaim jaminan kesehatan nasional membengkak, munculsikap  saling tuding bahwa obat yang diberikan ke pemberi resep terlalu berlebihan. Di sisi lain, penerima resep juga bisa menuding obat yang mereka terima tidak sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Untuk itu dia mendesak pemerintah meningkatkan sosialisasinya kepada masyarakat terkait dengan hak dan kewajibannya. Pasalnya, selama sosialisasi yang dilakukan pemerintah sangat terbatas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro