Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja menjadi sebesar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp110 ribu per bulan untuk kelas II dan Rp160 ribu per bulan untuk kelas I. /Antara
Health

Menkes Terawan: Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Disubsidi

Newswire
Jumat, 8 November 2019 - 08:22
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyampaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kelas III akan diupayakan untuk disubsidi guna meringankan beban masyarakat.

"Pemerintah berusaha membantu rakyat dengan menggelontorkan dana untuk peserta yang iurannya ditanggung pemerintah dan peserta bukan penerima upah (PBPU) juga terbantu," katanya di Magelang, Kamis (7/11/2019).

Terawan menyampaikan hal tersebut saat mendampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin meresmikan Rumah Sakit Syubbanul Wathon di Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Ia mengatakan bahwa saat ini sedang dibahas terkait dengan PBPU.

"Ini baru dibahas bagaimana membantu PBPU, supaya kelas III ini seolah-olah tidak terjadi kenaikan iuran. Hal itu baru mau kita selesaikan, kan belum berlaku masih 1 Januari 2020," katanya.

Terawan berupaya bertemu dengan beberapa menteri terkait untuk mengambil keputusan supaya iuran kelas III tidak naik dengan cara disubsidi.

"Iuran untuk kelas I dan kelas II yang naik, sedangkan iuran kelas III disubsidi, tetapi baru kita hitung supaya tidak salah anggarannya," ujar Terawan.

Menyinggung tunggakan BPJS di sejumlah rumah sakit, dia mengatakan pemerintah akan menggelontorkan dana sekitar Rp9,7 triliun.

"Kemarin saya sudah mengajukan ke Menteri Keuangan, sudah saya tandatangani sekitar Rp9,7 triliun untuk membantu menggelontorkan sehingga mengurangi defisit," tambah Terawan. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro