Pekerja melakukan pengemasan saat memproduksi vaksin di laboratorium milik PT Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/8/2018)./ANTARA-Raisan Al Farisi
Health

Optimalisasi Pemberian Vaksin PCV Jadi Tantangan di Indonesia

Yustinus Andri DP
Senin, 2 Desember 2019 - 15:57
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kesepakatan awal telah tercipta di tingkat pemerintah, mengenai pengadaan vaksin vaksin pneumococcal conjugate vaccine 13 (PCV 13).  Vaksin tersebut rencananya akan dimasukkan dalam vaksin dasar yang akan diberikan kepada masyarakat Indonesia.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan telah sepakat, memanfaatkan program bantuan dari  The United Nations Children's Fund (Unicef) untuk melakukan pengadaan vaksin PCV 13 melalui skema advance market commitment (AMC).

Menurut proyeksi Kementerian Keuangan, pemerintah bisa menghemat anggaran pengadaan vaksin PCV 13 hingga Rp7,6 triliun pada 2020-2024 melalui skema yang ditawarkan Unicef tersebut.

 Pasalnya, apabila pembeli vaksin tersebut dengan harga normal, maka ongkos yang harus ditebus mencapai US$20 per dosis. Adapun, tiap bayi wajib diberikan 3 dosis vaksin PCV tiap tahunnya dengan jumlah bayi di Indonesia mencapai 5 juta orang per tahun.

Sementara itu, apabila memanfaatkan program Unicef, maka pemerintah Indonesia hanya perlu menebus harga vaksin tersebut sebesar US$2,93 per dosis. Hal itu akan membuat salah satu  upaya pemerintah memberlakukan optimalisasi efisiensi anggaran kesehatan dalam pengadaan vaksin tercapai.

“Kami sudah sepakat dengan tawaran harga dan bentuk kontrak kerja sama yang diberikan oleh Unicef. Tinggal nanti kami koordinasikan dengan Kementerian Kesehatan, untuk menyiapkan regulasi dalam hal pengadaannya,” kata Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Purwanto kepada Bisnis.com, belum lama ini.

Dia pun menegaskan bahwa pemerintah Indonesia siap untuk mendaftarkan diri kepada Unicef sebagai pembeli produk tersebut untuk masa pengadaan 2020-2024. Adapun tenggat waktu pendaftaran tersebut pada 31 Desember 2019.

Namun demikian, ketika Indonesia telah mendapatkan akses vaksin PCV 13 dengan harga terjangkau tersebut, pemerintah memiliki tantangan baru yang harus dihadapi untuk memaksimalkan optimalisasi program tersebut.

Menurutnya, pemerintah dan pihak-pihak penyelenggara pemberian vasin PCV 13 harus memastikan bahwa vaksin tersebut diterima sesuai dosis yang dianjurkan oleh bayi-bayi di Indonesia. Pasalnya, dalam ketentuan pemberian vaksin tersebut, PCV 13 wajib diberikan tiga kali dalam setahun.

“Kita harus pastikan, bayi yang sudah menerima vaksin pertama, harus datang pada pemberian vaksin kedua dan ketiga. Hal ini diperlukan agar manfaat dari pemberian vaksin PCV 13 tersebut  diterima secara optimal oleh bayi-bayi di Indonesia,” katanya

Di sisi lain, Ketua Indonesian Health Economist Association (InaHEA) Hasbullah Thabrany pun menyatakan pemerintah harus belajar dari fenomena merebaknya kasus penolakan pemberian vaksin di masyarakat beberapa tahun lalu. Kala itu, masyarakat khawatir vaksin yang diberikan kepada bayi-bayi di Indonesia tidak memenuhi status halal.

Kondisi ini dikhawatirkan bakal mengganggu proses optimalisasi pemberian vaksin PCV 13. Terlebih, vaksin tersebut diperoleh dengan cara diimpor. Pengenalan manfaat dari vaksin PCV 13 dan bahaya penyakit pneumonia kepada masyarakat pun harus menjadi  fokus optimalisasi pelaksanaan pemberian vaksin tersebut.

“Di beberapa daerah terpencil misalnya. Mungkin belum banyak orang yang tau apa itu pneumonia, bagaimana dampaknya dan bagaimana antisipasi terhadap penyakit itu. Kalau masyarakat tidak paham benar persoalannya, saya khawatir ada kemungkinan orang tua bayi tidak rutin memberikan vaksin PCV 13 sebanyak tiga kali dalam setahun,” katanya.

Langkah optimalisasi pemberian vaksin tersebut penting dilakukan, mengingat berdasarkan data Unicef, di Indonesia rata-rata kematian akibat penyakit pneumonia terhadap anak di bawah lima tahun mencapai 25.000 orang per tahunnya hingga 2016.

Kematian akibat penyakit pneumonia menyumbang 17% dari total kematian anak di bawah lima tahun di Indonesia. Di sisi lain, Indonesia menempati negara peringkat ketujuh dengan jumlah kematian bayi tertinggi akibat pneumonia di seluruh dunia.

Pekerjaan rumah lain, dalam pelaksanaan program pemberian vaksin PCV13  pun diungkapkan oleh Direktur Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Kementerian Kesehatan Sadiah. Persoalan tersebut adalah pengalokasian jumlah vaksin yang diberikan dalam satu proses imunisasi di satu daerah.

Penghitungan alokasi jumlah vaksin yang diberikan dalam satu proses vaksinasi diperlukan mengingat, karakter kemasan vaksin PCV13 dari Unicef yang berbentuk multidosis. Dalam satu kemasan multidosis, terdapat empat dosis vaksin PCV 13.

Hal itu menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan pihak penyelenggara proses vaksinasi PCV13. Sebab selama ini, pemberian vaksin pneumonia yang telah diujicobakan di Provinsi Bangka Belitung dan Nusa Tenggara Barat memiliki kemasan tunggal, atau satu kemasan satu dosis.

“Jadi kami harus memastikan di satu daerah vaksin yang kita beli cukup untuk semua bayi yang ada, dan jangan sampai bersisa banyak karena harganya yang tergolong mahal. Ini menjadi tantangan bagi kami,” katanya.

Dia pun mengamini perlunya upaya optimalisasi kampanye pemanfaatan vaksin PCV 13 kepada masyarakat.  Hal itu dibutuhkan agar orang tua bayi, mematuhi jadwal pemberian vaksin tersebut dalam setahun.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Ratna Irawati mengklaim masyarakat tidak perlu khawatir mengenai status dan legalisasi vaksin PCV 13. Pasalnya, BPOM telah menerbitkan izin edar vaksin tersebut pada Juli 2019 lalu. Mengenai aspek kehalalan, vaksin tersebut juga telah mendapatkan sertifikasi dari  Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).

“Namun yang perlu jadi perhatian adalah pelatihan dan peningkatan kualitas tenaga kesehatan penyelenggara vaksinasi PVC 13 nantinya. Secara umum perlakuan untuk pengelolaan vaksin ini tidak berbeda dengan vaksin lain, namun tenaga kesehatan harus diberikan pemahaman dalam memperlakukan vaksin ini,” katanya.

Dengan demikian, pemerintah perlu menyiapkan langkah selanjutnya dalam hal penyelenggaraan vaksinasi PCV 13, setelah memastikan proses pengadaan vaksin tersebut. Sebab, proses optimalisasi dan efisiensi anggaran kesehatan akan menjadi terwujud apabila penyelenggaraan fasilitas kesehatan dilakukan secara komprehensif mulai dari pengadaan hingga penyaluran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Tags :


Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro