Perkawinan/boldsky.com
Relationship

Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pengantin, Ini Kata BRI

Novita Sari Simamora
Sabtu, 22 Februari 2020 - 19:10
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kredit usaha rakyat (KUR) semakin dicari-cari oleh masyarakat. Baru-baru ini, pemerintah berencana menciptakan produk KUR pengantin.

Harapan pemerintah, KUR pengantin ini bisa memutus mata rantai kemiskinan. Namun, hingga saat ini bank plat merah seperti PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. hanya memiliki tiga KUR yakni KUR mikro, KUR ritel dan KUR bagi TKI. Jumlah nilai yang diperoleh dari KUR ini juga sangat bervariasi. Persyaratan dari nasabah yang hendak mengajukan KUR juga berbeda-beda.

Misalnya untuk KUR mikro dan ritel, syarat yang dibutuhkan adalah memiliki usaha akti minimal 6 bulan, memiliki KTP, kartu keluarga dan surat izin usaha serta tidak memiliki pinjaman ke lembaga pembiayaan lain.

Sementara untuk memperoleh KUR TKI (tenaga kerja Indonesia) maka nasabah harus memiliki KTP, paspor, perjanjian kerja dengan pengguna kerja, perjanjian penempatan kerja. KUR TKI ini hanya ditujukan kepada individu atau calon TKI yang akan berangkat ke negara penempatan.

Namun, bagaimana dengan KUR pengantin? Apa saja persyaratannya? Apakah menjadikan pasangan sebagai agunan? Apakah menjadikan buku nikah sebagai agunan?

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mencetuskan bakal merancang KUR pengantin bagi calon pengantin yang sudah memiliki keterampilan.

Harapan Muhadjir, KUR tersebut bisa meningkatkan kualitas manusia. Setiap tahun, Indonesia memiliki sekitar 2,5 juta perkawinan. Sebanyak 10 persen di antaranya, atau 250.000 pengantin berasal dari keluarga yang berada di garis kemiskinan.

Perlu diketahui, program KUR merupakan program pemerintah dalam pengembangan UMKM adalah meningkatkan akses pembiayaan UMKM kepada layanan keuangan formal berupa KUR. Program ini diluncurkan pada November 2007.

Dalam rangka mempercepat pengembangan UMKM sejalan dengan akan diterbitkannya RUU Cipta Lapangan Kerja, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan untuk merubah kebijakan KUR yang lebih pro kerakyatan.

Kebijakan KUR terbaru adalah suku bunga diturunkan dari 7 persen menjadi 6 persen. Total plafon KUR ditingkatkan dari Rp140 triliun menjadi Rp190 triliun pada 2020, dan akan ditingkatkan bertahap sampai dengan Rp325 triliun pada 2024. Serta dilakukan peningkatan plafon KUR Mikro dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta per debitur.

Manajemen BRI mengungkapkan kebijakan KUR pengantin bakal sangat bergantung dengan Kemenko. Sampai saat ini, BRI belum mendengar rencana tersebut dari pemerintah.

"Semua ketentuan KUR dari Kemenko. Tidak ada sampai saat ini [KUR pengantin]," ungkap Corporate Secretary Bank BRI Amam Sukriyanto saat dihubungi Bisnis.com, Jumat (21/2/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro