Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah memberikan imbauan agar masyarakat menghindari kegiatan yang diikuti oleh banyak orang dan melakukan social distancing.
Salah satu kegiatan yang terimbas dari imbauan ini yakni pesta pernikahan. Pasalnya, dalam sebuah pesta pernikahan pastinya minimal tamu yang datang yakni 250 orang.
Tetapi, bagaimana dengan mereka yang sudah merencanakan pernikahan jauh-jauh hari apalagi rencana pernikahan biasanya sudah disiapkan selama setahun sebelumnya.
Mengenai hal tersebut, Kementerian Agama memberikan aturan dan syarat bagi calon pengantin (catin) yang ingin tetap menikah di tengah pandemi virus corona.
Berikut syarat-syaratnya :
1. Pernikahan di KUA
Membatasi jumlah pengunjung maksimal 10 orang
Catin dan semua tamu serta petugas telah membersihkan tangan setidaknya dengan hand sanitizer
Penghulu, catin pria, dan wali nikah memakai sarung tangan dan masker saat ijab kabul.
2. Pernikahan di luar KUA
Proses pernikahan digelar di ruang terbuka atau ruangan dengan ventilasi sehat
Membatasi jumlah orang dalam ruangan maksimal 10 orang.
Catin dan semua tamu serta petugas telah membersihkan tangan setidaknya dengan hand sanitizer
Penghulu, catin pria, dan wali nikah memakai sarung tangan dan masker saat ijab kabul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel