Program acara Brownis tayang di Trans TV./Youtube
Entertainment

Brownis Kena Sanksi KPI Pusat

JIBI
Sabtu, 4 April 2020 - 02:28
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Program acara Brownis yang tayang di Trans TV mendapat sanksi penghentian sementara dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Program acara yang dipandu Ruben Onsu, Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting, dan Wendi Cagur itu tak boleh tayang selama empat hari, 6-9 April 2020.

KPI Pusat juga menolak surat banding atau keberatan tertanggal 20 Maret 2020 yang diajukan Trans TV atas keputusan sanksi penghentian sementara Program Acara Brownis yang diterbitkan KPI Pusat tertanggal 19 Maret 2020 lalu.

Dalam surat sanksi KPI Pusat tentang Penghentian Sementara Program Siaran Brownis, disampaikan pertimbangan putusan menghentikan acara Brownis selama empat hari penayangan. KPI Pusat beralasan Trans TV telah mengabaikan keputusan mereka tentang penetapan pelaksanaan pengulangan sanksi administratif penghentian sementara program siaran Brownis, yang seharusnya dilaksanakan pada 16 dan 17 Maret 2020.

Dalam surat itu juga dijelaskan, selama menjalankan sanksi tersebut, Trans TV tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain.

Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menyatakan keputusan menolak surat keberatan Trans TV merupakan hasil dari rapat pleno KPI Pusat. Rapat pleno telah membaca dan mempelajari keberatan yang disampaikan Trans TV dalam surat tersebut.Acara Brownis TRANS TV dengan bintang tamu kakek dan istrinya yang berusia 16 tahun. (YouTube -@TRANS TV Official)

"Namun karena berbagai pertimbangan terutama pelanggaran yang sering terjadi dalam acara ini, KPI tetap dengan keputusan awal yakni memberhentikan Brownis selama empat hari penayangan sesuai tanggal terjadwal," kata Mimah seperti tertuang dalam rilis resmi yang dikeluarkan KPI Pusat di akun Instagramnya.

 

Lebih lanjut Mimah menjelaskan bahwa sanksi dijatuhkan karena pihaknya kerap mendapat pengaduan dari masyarakat.

 "Hal yang paling banyak mereka keluhkan soal tayangan Brownis saat menghadirkan pasangan menikah dengan salah satunya masih berusia muda yang kemudian dieksploitasi dan jadi bahan candaan," kata Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat.

Brownis menghadirkan bintang tamu kakek 57 tahun dan istrinya yang masih berusia 16 tahun pada September 2019 lalu dan kembali tayang pada Selasa, 24 Maret 2020. Gara-gara ini Brownis dikecam warganet.

Menurut Mimah, candaan seperti itu sangat tidak pantas ditayangkan dalam program siaran. Seharusnya, kata dia, lembaga penyiaran atau program siaran itu berperan memberi edukasi bagi khalayak bukan malah memberi ruang bagi tayangan yang menstimulasi pernikahan di usia muda.

"Kami juga mendapati adanya adegan yang tidak pantas dalam program Brownis berupa adegan yang memainkan binatang yang membahayakan dan dikhawatirkan ditiru oleh anak. Ingat, program yang tayang pada jam anak harus ramah anak, jangan memberi contoh buruk yang dapat ditiru atau berbahaya bagi anak,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro