Uji kandidat vaksin Covid-19. /Jhonson & Jhonson
Health

Pemerintah Bakal Suntik Vaksin Covid-19, Ini Syarat dari Ikatan Dokter Paru

Mia Chitra Dinisari
Kamis, 22 Oktober 2020 - 07:20
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPDI) memberikan sejumlah syarat dan catatan jika vaksin covid-19 bakal disuntikkan pemerintah.

Dalam surat yang diteken oleh Ketum PDPI Agus Susanto dan ketua Pokja Erlina Burhan itu, ada 5 poin catatan yang disampaikan.

Salah satunya adalah vaksin sudah teruji klinis sebelum disuntikkan pada masyarakat.

Kemudian, vaksin harus mendapat persetujuan resmi dari Badan POM sebelum diedarkan atau disuntikkan.

Kemudian Kemenkes juga harus berikan syarat indikasi penerima vaksin yang resmi dari pemerintah.

Pemerintah Bakal Suntik Vaksin Covid-19, Ini Syarat dari Ikatan Dokter Paru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro