Mayangsari memegang album barunya yang bertajuk Hanya Untukmu di Jakarta, Rabu (17/9/2014)./Antara
Entertainment

Bambang Triatmodjo Dicekal, Cerita Mayangsari Soal Kasus Suaminya

Hendri Tri Widi Asworo
Sabtu, 31 Oktober 2020 - 11:49
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan mencegah Bambang Trihatmodjo untuk berpergian ke luar negeri karena masih ada masalah piutang negara pada event SEA Games 1997. Putra ketiga mantan Presiden Soeharto itu menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan suami artis Mayangsari itu terdaftar dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Berdasarkan situs resmi PTUN Bambang mengajukan gugatan pada 15 September 2020 lalu.

Dalam gugatannya, Bambang meminta majelis Hakim PTUN agar Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Bambang juga meminta agar hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020.

Keputusan Kemenkeu itu tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Terkait masalah pencekalan suaminya itu, Mayangsari enggan berkomentar banyak. Namun, dia meyakini suaminya adalah orang yang bertanggungjawab. 

"Kalau masalah itu [pencekalan] terus terang saja saya tidak mau jawab, karena itu bukan koridor saya untuk menjawab. Yang saya tau, suami saya orangbaik dan orang yang sangat bertanggungjawab dan tidak pernah meninggalkan PR-nya," ujarnya seperti dikutip dari akun Youtube Populer Seleb yang dikutip Bisnis, Sabtu (31/10/2020).

Mayangsari menyampaikan suaminya orang terbuka. Dirinya pun sempat bertanya mengenai kasus tersebut. Namun, dia hanya memberikan ilustrasi bahwa sebagai pimpinan atau pemilik usaha Bambang Trihatmodjo harus bertanggungjawab atas perbuatan anak buah.

"Ceritanya kita sangat-sangat terbuka sih. Dari cerita yang terjadi, saya menayakan 'apakah itu benar?' Dia menyatakan bahwa sebuah perusahaan, ya anggap sekolah ya, ada kepala sekolah, yang nakal gurunya, kepala sekolah yang nanggung. Atau [misal] saya ketua arisan, yang nakal anggota arisan saya, tapi yang dicekal saya, terus yang melakukan anggota arisan tidak melakukan apa-apa. Hello."

Menurut informasi Bisnis, pencekalan Bambang ini adalah yang kedua kalinya. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan bahwa pencegahan pertama dilakukan pada 11 Desember 2019. Sementara pencegahan kedua dilakukan pada 27 Mei 2020.

"Masing-masing berlaku 6 bulan," kata Prastowo saat dihubungi, Kamis (17/9/2020).

Prastowo menjelaskan proses pencegahan merupakan langkah lazim dalam proses penanganan sebuah perkara. Dalam konteks perkara Bambang Triharmodjo, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Kemenkeu, mendapat limpahan piutang negara yang harus ditagih dari Sekretariat Negara.

Kemenkeu juga telah melakukan tahapan penagihan melalui peringatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, karena tidak ada pembayaran, maka dilakukan pencegahan. "Ini prosedur biasa aja, seperti penagihan pajak," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro