Vaksin kemudian akan dilakukan pengambilan sampel untuk pengujian mutu oleh tim dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bio Farma. /presidenri.go.id
Health

1,2 Juta Dosis Vaksin Covid-19 untuk Tenaga Kesehatan

Feni Freycinetia Fitriani
Jumat, 11 Desember 2020 - 15:59
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Vaksin Covid-19 buatan Sinovac telah tiba di Indonesia sebanyak 1,2 juta dosis untuk tahap awal. Kementerian Kesehatan mengatakan vaksin tersebut akan diberikan kepada tenaga kesehatan sebagai prioritas.

Rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap awal sebanyak 3 juta dosis. Sesuai rekomendasi ITAGI dan SAGE apabila ketersediaan vaksin terbatas di tahap awal maka target sasaran adalah kelompok berisiko, dalam hal ini tenaga kesehatan dan penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

“Untuk itu, tahap pertama vaksinasi dilakukan terhadap tenaga kesehatan di Jawa dan Bali. Tahap selanjutnya untuk tenaga kesehatan di luar Jawa dan Bali,” kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto seperti dikutip dalam siaran pers, Jumat (11/12/2020).

Dia mengatakan kemasan vaksin dalam bentuk single dose vial dan pemberian sebanyak 2 dosis per orang dengan interval pemberian 14 hari (jarak pemberian dosis pertama ke dosis kedua). Dengan demikian vaksin 1,2 juta dosis tersebut diberikan kepada 600 ribu orang.

Sasaran penerima vaksin adalah kelompok tenaga kesehatan di fasilitas layanan kesehatan baik rumah sakit, Puskesmas, fasilitas layanan kesehatan TNI dan Polri di Jawa dan Bali.

Menkes mengatakan usulan Jawa dan Bali mempertimbangkan adanya kasus konfirmasi Covid-19 yang tinggi dan besarnya populasi penduduk Indonesia di dua pulau tersebut. Selanjutnya, pemerintah menyediakan 1,8 juta dosis kepada seluruh kelompok tenaga kesehatan di provinsi lainnya. Vaksinasi sebagai bagian dari strategi penanggulangan pandemi Covid-19.

"Pemerintah hanya akan menyediakan vaksin yang terbukti aman dan lolos uji klinis sesuai rekomendasi," imbuhnya.

Pada 3 Desember 2020 telah ditandatangani Keputusan Menteri Kesehatan nomor 9860 tahun 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, yaitu vaksin yang diproduksi oleh PT Biofarma (Persero), Astra Zeneca, China Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd.

Kementerian Kesehatan telah menerbitkan peraturan pelaksanaan dan melaksanakan pengadaan 3 juta dosis vaksin Sinovac. Kontrak pengadaan telah ditandatangani dan sudah dilakukan proses pembayaran di muka sebesar 80 persen pada PT Biofarma.

Selanjutnya, vaksin akan didistribusikan ke daerah setelah mendapatkan sertifikat pengujian dari Badan POM, dan baru dapat digunakan setelah mendapat izin darurat atau Emergency Use Autorization (EUA) dari Badan POM.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro