Ilustrasi isolasi mandiri
Health

Warga Jakarta, Ini Prosedur dan Kriteria Penerima Pelayanan Isoman Pemprov DKI

Janlika Putri Indah Sari
Selasa, 13 Juli 2021 - 12:22
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Untuk mempercepat proses pemulihan dan penyembuhan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta membuat masyarakat dengan pelayanan isolasi mandiri.

Melalui Instagram resminya Pemprov DKI Jakarta mengatakan jika bantuan tersebut diperuntukkan bagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 bergejala ringan dan tanpa gejala.

"Penting untuk juga perhatikan kondisi sistem imun tubuhmu. Misalnya dengan konsumsi makanan penunjang sistem imun, dan bergizi seimbang, rutin berolahraga atau beraktivitas fisik, tidur yang cukup, meditasi, komunikasi dengan orang tersayang, dan kelola stres dengan baik," @dkijakarta.

Berikut kriteria penerima layanan isolasi :

- Masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan yang direkomendasikan Puskesmas atau RS atau Dokter untuk isolasi minimal 10 hari sejak tanggal swab PCR. Ini harus dibuktikan dengan hasil PCR+.

- Menandatangani lembar kesediaan isolasi.

- Mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku di lokasi isolasi.

- Individu atau masyarakat yang tidak dapat atau memiliki kapasitas isolasi pribadi.

Berikut kriteria individu atau kelompok masyarakat yang dapat menerima pelayanan di lokasi isolasi yang dikelola Pemprov DKI Jakarta :

- Umum atau individu dewasa.

- Satu keluarga yang positif dapat ditempatkan dalam. satu kamar.

- Mandiri, mampu melakukan perawatan diri seperti makan, mandi, mencuci tanpa bantuan orang lain.

- Anak 18 tahun dapat didampingi oleh orang tua atau keluarga.

- Usia lanjut >60 tahun terkonfirmasi Covid-19, tanpa gejala dan tanpa komorbid.

- Masyarakat terkonfirmasi positif Covid-19 yang membutuhkan perawatan khusus. Dapat difasilitasi menjalani isolasi di RS atau lokasi lain dengan pemantauan dokter seperti:

a) Ibu hamil terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala dengan usia <36 minggu tanpa penyulit.

b) Disabilitas.

c) Usia lanjut >60 tahun terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala dengan komorbid.

Prosedur rujukan atau persyaratan administrasi untuk rujukan ke lokasi isolasi:

- Surat rujukan puskesmas.

- Hasil Laboratorium (PCR) positif.

- Identitas diri/KTP/surat keterangan dari RT/RW/Lurah.

- Tim Satgas Covid-19 melakukan proses rujukan menuju lokasi isolasi.

- Petugas yang merujuk melakukan serah terima orang yang terkonfirmasi Covid-19 kepada petugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro