Ilustrasi influencer. - istimewa
Entertainment

Bikin Penasaran, Berapa Sih Pajak untuk Influencer dan Youtuber?

Ni Luh Anggela
Selasa, 11 Januari 2022 - 17:12
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Di era digital saat ini, profesi selebgram dan YouTuber semakin menjamur dan diminati oleh berbagai kalangan. Profesi ini juga dinilai sebagai pekerjaan dengan penghasilan yang cukup tinggi, dimana ladang uang tersebut berasal dari Google Adsense, endorsement yang mereka lakukan, YouTube dan Patreon.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan bahwa mulai saat ini orang yang berprofesi sebagai influencer seperti selebgram dan YouTuber dengan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berkewajiban untuk membayar pajak penghasilan setiap tahunnya.

Mengutip bppk.kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan telah mengeluarkan aturan pengenaan pajak untuk e-commerce atau toko online. Aturan ini berupa Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang berlaku efektif pada 1 April 2019.

Peraturan Menteri ini juga menegaskan ( sekali lagi menegaskan bukan mengatur hal yang baru ) bahwa aturan ini juga mengatur selebgram maupun youtuber. Selain mengatur perdagangan melalui platform marketplace, PMK 210/2018 juga mengatur perdagangan melalui platform lain seperti online retail, classads, daily deals atau media social, termasuk Youtube dan Instagram.

Untuk para youtuber dan selebgram, pemungutan pajaknya (PPh) mengikuti aturan yang berlaku umum. Sama seperti Wajib Pajak pada umumnya, youtuber dan selebgram juga harus menghitung pajak terutangnya, membayar, kemudian melaporkan pajaknya (self-assesment)

Seperti yang disampaikan Hestu Yoga, Direktur P2Humas Ditjen Pajak, "Untuk selebgram juga berlaku ketentuan yang umum, jadi penghasilan selebgram itu objek pajak penghasilan yang terutang PPh, dihitung, dibayar dan dilaporkan oleh selebgram dalam SPT Tahunannya.

Di samping itu, pihak lain atau agen yang membayar selebgram atas jasa yang diberikan wajib memotong PPh Pasal 21 dari pembayaran kepada selebgram tersebut, kemudian membuat bukti potong dan menyerahkan kepada selebgram untuk diperhitungkan dalam SPT Tahunannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro