Bisnis.com, JAKARTA - Vaksinasi dosis 3 atau booster COVID-19 dibutuhkan untuk meningkatkan proteksi dari vaksinasi primer dosis 1 dan 2.
Manfaat vaksin booster ada beragam macam seperti meningkatkan imunitas tubuh, memperpanjang masa perlindungan terhadap virus, dan membantu mengurangi penyebaran virus COVID-19.
Syarat Penerima Vaksin Booster COVID-19
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster)
1. Berusia 18 tahun ke atas
2. Sehat
3. Sudah mendapatkan vaksin dosis 2 selama minimal 6 bulan
4. Memiliki KTP
5. Memiliki tiket vaksinasi booster di PeduliLindungi
6. Tidak sedang positif COVID-19
Berikut jenis vaksin booster yang digunakan sesuai dengan vaksin primer yang sudah diterima sebelumnya seperti dikutip dari corona.jakarta.go.id
Vaksin Primer | Vaksin Booster |
---|---|
Sinovac | 1/2 Dosis Pfizer |
Sinovac | 1/2 Dosis AstraZeneca |
Sinovac | 1 Dosis Moderna |
AstraZeneca | 1 Dosis Moderna |
AstraZeneca | 1/2 Dosis Pfizer |
AstraZeneca | 1 Dose of AstraZeneca |
Penggunaan vaksin booster menyesuaikan dengan stok di fasilitas kesehatan. Penggunaan jenis vaksin lain untuk booster akan mengikuti keputusan Pemerintah Pusat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel