Warga mengikuti vaksinasi booster di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa (18/1/2022)./Antara
Health

Vaksin Booster untuk Umum Jadi 3 Bulan Setelah Vaksin Kedua

Mia Chitra Dinisari
Minggu, 27 Februari 2022 - 08:13
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memangkas waktu vaksinasi booster untuk masyarakat umum menjadi 3 bulan sejak vaksinasi kedua.

Semula, pemberian booster dilakukan 6 bulan setelah vaksin primer lengkap.

Aturan tersebut, dituangkan dalam SR.02.06/II/ 1180 /2022.

Disebutkan dalam surat tersebut yakni, menindaklanjuti Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi COVID-19
Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 dan mempertimbangkan terus bertambahnya kasus COVID-19, pemerintah meningkatkan dan memperluas vaksinasi booster, terutama vaksin lengkap bagi yang belum mendapatkan.

Selain itu, interval pemberian dosis booster untuk lansia dan umum disesuaikan menjadi 3 bulan setelah vaksin primer.

Berikut isi dari keputusan Surat Edaran tersebut yang ditandatangani oleh dr Maxi Rondonuwu per 25 Februari 2022 seperti dikutip dari covid.go.id:

1. Perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui
pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster).
2. Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia > 60 tahun) dan masyarakat
umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer
lengkap.
3. Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi
COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro