Logo Halal Indonesia dari Kementerian Agama (Kemenag).
Relationship

Logo Halal Berubah, Berikut Prosedural Membuat Sertifikasi Halal

Intan Riskina Ichsan
Senin, 14 Maret 2022 - 19:56
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga mengatakan kebijakan label halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tidak lagi menjadi wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Dia menuturkan, nantinya setelah beberapa waktu, masyarakat tidak lagi mengenal label halal yang dikeluarkan MUI. Itu lantaran hal tersebut sudah tidak berlaku lagi di Indonesia.

Bagi Anda yang ingin membuat sertifikasi halal, berikut alur proses sertifikasi halal oleh BPJPH:

1. Pelaku Usaha Melakukan Permohonan Sertifikasi Halal

2. Memeriksa Kelengkapan Dokumen dan Menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal oleh BPJPH selama 2 hari kerja

3. Memeriksa dan/atau Menguji Kehalalan Produk oleh LPH selama 15 hari kerja

4. Menetapkan Kehalalan Produk melalui Sidang Fatwa Halal oleh MUI selama 3 hari kerja

5. Menerbitkan Sertifikat Halal oleh BPJPH selama 1 hari kerja

Adapun dokumen permohonan sertifikat halal yang harus disiapkan oleh pelaku usaha adalah sebagai berikut:

1. Data Pelaku Usaha

a. Nomor Induk Berusaha (NIB) jika tidak memiliki NIB dapat dibuktikan dengan surat izin lainnya (NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dll)

b. Penyelia halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup,  salinan sertifikat penyelia halal salinan keputusan penetapan penyelia halal

2. Nama dan Jenis Produk

Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.

3. Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan

Bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.

4. Proses Pengolahan Produk

Pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi.

5. Dokumen Sistem Jaminan Halal

Suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan  proses produksi halal.

Pendaftaran ini dapat dilakukan secara online melalui https://ptsp.halal.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro