Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut terdapat 8 produk yang banyak dipalsukan yaitu Viagra, Cialis, Ventolin Inhaler, Dermovate, Ponstan, Tramadol Hydrochloride, Hexymer, dan Trihexyphenidyl Hydrochloride.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan Kedelapan produk rawan ditemukan pemalsuannya berdasarkan hasil pengawasan di lapangan serta laporan dari masyarakat.
“Kami akan meng-update data obat palsu sesuai hasil temuan kami di lapangan. Ke depan, masyarakat dapat memantaunya secara berkala melalui kanal khusus di website BPOM,” kata Taruna dalam keterangan resminya, Selasa (30/12/2025).
Dalam catatannya, obat palsu kemungkinan mengandung komposisi bahan yang tidak tepat, terlalu banyak/sedikit, atau sama sekali tidak mengandung bahan obat (zat aktif). Bahkan, dalam beberapa kasus ditemukan obat palsu mengandung zat aktif lain yang membahayakan kesehatan.
Dampak negatif obat palsu terhadap kesehatan di antaranya keracunan, kegagalan pengobatan, resistansi obat, bahkan dapat menyebabkan kematian. Pada jenis obat tertentu, penggunaan obat dengan dosis yang tidak sesuai berpotensi menimbulkan ketergantungan dan mendorong perilaku penggunaan obat yang tidak aman.
Peredaran obat palsu juga dapat meningkatkan biaya medis seperti perawatan kesehatan karena perlunya pengobatan kembali serta biaya tidak langsung akibat dari hilangnya produktivitas kerja. Permasalahan ini akan memicu persoalan ekonomi dan sosial serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyedia layanan kesehatan.
Untuk itu, pihaknya telah melakukan serangkaian intensifikasi pengawasan, penertiban, penelusuran, intelijen, dan penyidikan untuk mengungkap sumber dan pelaku yang memproduksi dan/atau mengedarkan obat palsu.
Hasil pengawasan ini ditindaklanjuti dengan pengajuan rekomendasi takedown/penurunan terhadap tautan/konten yang mempromosikan produk palsu ke Kementerian Komunikasi dan Digital, Indonesian E-Commerce Association (idEA), dan marketplace.
Dia melaporkan sejak 2022 sampai September 2025, BPOM telah mengajukan rekomendasi takedown terhadap tautan/konten yang mempromosikan kedelapan obat palsu atau obat tanpa izin edar (TIE) sejumlah 14.787 tautan.
Pihaknya juga telah melakukan proses penyidikan terhadap pelanggaran produksi/peredaran produk TIE, palsu, tanpa keahlian dan kewenangan (TKK), tidak memenuhi syarat, dan kedaluwarsa di seluruh wilayah Indonesia.
Jumlah perkara yang telah ditangani sepanjang tahun 2023 sejumlah 107 perkara, 2024 sejumlah 120 perkara, dan 2025 sampai September lalu sejumlah 76 perkara.
BPOM menegaskan komitmen pelaku usaha, industri farmasi, distributor, dan tenaga kesehatan untuk mengutamakan perlindungan masyarakat. Komitmen ini harus diwujudkan dengan menyediakan produk yang memenuhi persyaratan keamanan, manfaat/khasiat, dan mutu.
”Saya peringatkan kepada siapapun pelaku usaha baik produsen, distributor, tenaga kesehatan, maupun masyarakat agar tidak menjual dan/atau mengedarkan produk palsu dengan ciri-ciri yang telah kami rilis dalam siaran pers ini,” terangnya.
Di sisi lain, BPOM menghadirkan kanal Komunikasi Risiko Obat Palsu, yang khusus berisi informasi mengenai temuan obat-obat palsu berdasarkan hasil pengawasan BPOM.