Bisnis.com, JAKARTA— Penasehat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) dokter Kartono Mohammad mengatakan endapan dari asap rokok yang menempel di sofa dan gorden tidak bisa hilang bila hanya dicuci menggunakan deterjen.
"Endapan nikotin tidak bisa hilang dicuci dengan deterjen yang mengandung alkali. Hanya bisa hilang dicuci dengan asam, tetapi kain yang dicuci akan rusak," kata Kartono Mohammad dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (2/2/2015).
SIMAK: Kesaksian Puteri Pelukis Basoeki Abdullah Bertemu Nyai Roro Kidul
Padahal, endapan nikotin yang menempel di berbagai tempat, baik di rumah maupun di tempat umum, juga tetap bisa memapar orang-orang yang menyentuhnya. Yang paling rawan terpapar adalah anak-anak dan perempuan hamil.
Menurut Kartono, perokok ada tiga macam. Perokok primer, adalah mereka yang aktif merokok, yaitu menghisap nikotin karena aktivitas merokok. Kemudian ada juga perokok sekunder yaitu mereka yang terpapar asap rokok karena berdekatan dengan perokok.
"Yang ketiga adalah perokok tersier, yaitu orang yang terpapar endapan asap rokok meskipun perokok sudah pergi dari tempat tersebut," tuturnya.
Karena itu, seharusnya larangan merokok di tempat-tempat umum harus ditegakkan dengan tegas untuk mencegah paparan asap rokok terhadap perokok sekunder dan tersier.
Pada RDPU tersebut, Komnas PT menyerahkan naskah RUU Perlindungan Kesematan Masyarakat dari Bahaya Tembakau ke Komisi IX DPR.
"Seluruh kepala negara di Indonesia mencanangkan perang terhadap narkoba. Rokok adalah zat adiktif yang termasuk bagian dari narkoba," kata Kabid Pengembangan Medis Komnas PT dokter Hakim Sorimuda Pohan.
BACA JUGA:
HEBOH HOTEL DAJJAL: Diprotes, Karebosi Condotel Ubah Nama
HEBOH HOTEL DAJJAL: Muhammadiyah Kecam Logo Dajjal & Illuminati
WABAH DEMAM BERDARAH: Ini Dia Cara Lemahkan “Aedes aegypti”