Ilustrasi/neoncircus.com
Travel

Tips Menteri Yuddy agar Okupansi Hotel Meningkat

Miftahul Khoer
Sabtu, 7 Maret 2015 - 16:09
Bagikan

Bisnis.com, DEPOK—  Pemerintah meminta pelaku usaha perhotelan lebih kreatif menarik pengunjung seiring adanya surat edaran Nomor (SE) 10/2014 tentang pelarangan PNS rapat di hotel yang diberlakukan pada akhir tahun lalu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan kreativitas industri perhotelan diyakini akan meningkatkan kembali okupansi yang sempat anjlok hingga rerata 40%.

“Tapi saya yakin apabila manajemen hotel mau kreatif, okupansi hotel di seluruh Indonesia akan meningkat lagi, bahkan bakal lebih tinggi lagi,” ujarnya saat kunjungan kerja ke Depok, Jumat (6/3/2015).

Dia mengklaim pihaknya telah berkunjung ke sejumlah daerah untuk memastikan perkembangan industri perhotelan setelah diberlakukannya surat edaran itu. Di daerah Solo dan Banyuwangi, lanjutnya, dampak SE tersebut dinilai tidak berpengaruh.

Yuddy memberikan contoh, pemerintah daerah dan industri perhotelan di kedua daerah tersebut kerap bekerja sama menggelar event kreatif yang mendorong peningkatan okupansi hotel.

“Dia Solo dan Banyuwangi dampak SE Nomor 10/2014 itu tidak begitu berarti karena mereka mengandalkan agenda kreatif yang dibuat industri perhotelan dan pemerintah setempat,” ujarnya.

Oleh karena itu, Kemenpan-RB mendorong seluruh pemda di Indonesia bersinergi dengan para pelaku industri perhotelan untuk saling meningkatkan program kreatif yang bisa bermanfaat dan menguntungkan.

Sebab, kata dia, pemberlakuan larangan rapat PNS di hotel merupakan salah satu bentuk efisiensi anggaran pemerintah. Sehingga, dari hasil penghematan tersebut bisa digunakan untuk pembangunan kebutuhan lainnya.

“Penghematan anggaran hasil surat edaran tersebut bisa mencapai hingga Rp5,2 triliun. Ini artinya anggaran dari hasil efisiensi ini bisa dialihkan untuk infrastruktur, pertanian dan pembangunan lainnya,” kata Yuddy.

Dia menambahkan pihaknya saat ini tengah membuat petunjuk dan pelaksana teknis terkait surat edaran tersebut. Dalam kajian itu, lanjutnya, bakal ditentukan jenis kegiatan dilarang dilakukan PNS di hotel.

Menurutnya, kegiatan rapat akan tetap dilarang bagi PNS, sementara selain rapat, kegiatan PNS lainnya seperti seminar diperbolehkan dilaksanakan di hotel.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengaku akan mendorong dinas terkait untuk melakukan sinergitas pada pelaku industri perhotelan guna meningkatkan kembali okupansi hotel.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Nancy Junita
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro