Ilustrasi gangguan kejiwaan dan mental
Health

Mensos: Jatim Terbanyak Kasus Pemasungan Penderita Psikotik

Newswire
Minggu, 4 Desember 2016 - 05:59
Bagikan

Kabar24.com, JEMBER - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan kasus pemasungan penderita yang mengalami gangguan kejiwaan atau psikotik terbanyak berada di Jawa Timur yakni sebanyak 1.200 orang pada 2016.

"Untuk itu, Kementerian Sosial akan melakukan deklarasi bersama yakni Indonesia bebas pasung pada Desember 2019, sehingga daerah-daerah yang memiliki kasus pemasungan yang cukup banyak diharapkan menyiapkan sistem terbaik untuk mengurangi korban pasung," kata Khofifah disela-sela kunjungannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (3/12/2016).

Dia mencontohkan Dinas Sosial Provinsi Jatim sudah membuat terobosan dengan adanya data pasung dalam jaringan atau elektronik pasung yang disingkat e-Pasung, sehingga akurasi data menjadi yang terpenting dari program tersebut.

"Dengan data elektronik pasung itu bisa diketahui identifikasi korban kasus pemasungan secara lengkap karena e-Pasung datanya berbasis internet, sehingga data korban pasung dan psikotik tercatat by name, by adress, by photo dan by assasement. Semuanya terdata lengkap," tuturnya.

Menurutnya, penderita gangguan kejiwaan seharusnya tidak dipasung, tetapi harus dirawat secara medis di rumah sakit jiwa, sehingga diharapkan adanya kesadaran masyarakat dan keluarganya untuk membawa psikotik ke rumah sakit jiwa terdekat.

Kepala Dinas Sosial Jatim Sukesi mengatakan jumlah kasus pemasungan di provinsi setempat pada tahun 2016 sebanyak 1.200 orang dan yang sudah dibebaskan dari pemasungan sebanyak 459 orang.

"Hingga kini masih ada sebanyak 741 penderita gangguan kejiwaan yang dipasung di Jatim yang tersebar di 38 kabupaten/kota, namun terbanyak berada di Kabupaten Lamongan," katanya saat mendampingi Mensos di Jember.

Dia mengatakan jumlah pemasungan di Kabupaten Jember sebanyak 19 orang dan dua orang di antaranya sudah dibebaskan, kemudian penderita gangguan kejiwaan itu dibawa ke rumah sakit jiwa untuk mendapatkan pengobatan.

Sebelumnya Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Marjuki membebaskan Baihaqi, seorang penderita yang mengalami gangguan kejiwaan yang menjadi korban pemasungan di Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, pada Jumat (2/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro