Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam mengkonsumsi kosmetika, mengingat banyak kosmetika ilegal yang beredar dengan kandungan bahan berbahaya, bahkan menyebabkan komplikasi pada organ dalam.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan selama pengawasan selama semester II/2016, instansinya berhasil menemukan 39 jenis kosmetika mengandung bahan berbahaya yang didominasi oleh produk kosmetika dekoratif dan produk perawatan kulit.
Bahan berbahaya yang teridentifikasi terkandung dalam temuan tersebut antara lain merkuri, hidrokinon, asam retinoat, serta bahan pewarna merah K3, merah K10 dan Sudan IV. Selain itu, ditemukan pula kosmetika mengandung bahan kimia obat yang seharusnya tidak diperbolehkan terkandung dalam kosmetika yaitu Klindamisin dan Teofilin.
"Temuan tersebut berasal dari sarana industri, importir, dan badan usaha yang melakukan kontrak produksi, serta sarana distribusi, termasuk klinik kecantikan. Badan POM juga menjaring produk kosmetika berbahaya yang diedarkan melalui media elektronik serta situs penjualan online," ujarnya, Selasa (6/12/2016).
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM RI No. 18/2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, penambahan bahan berbahaya dilarang dalam pembuatan kosmetika karena berisiko menimbulkan efek negatif bagi kesehatan, antara lain:
Merkuri, banyak disalahgunakan pada produk pemutih/pencerah kulit. Merkuri bersifat karsinogenik yang menyebabkan kanker dan teratogenik mengakibatkan cacat pada janin.
Asam Retinoat, banyak disalahgunakan pada produk pengelupas kulit kimiawi (peeling) dan bersifat teratogenik.
Hidrokinon, banyak disalahgunakan pada produk pemutih atau pencerah kulit. Selain dapat menyebabkan iritasi kulit, Hidrokinon dapat menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman) yang mulai terlihat setelah 6 bulan penggunaan dan kemungkinan bersifat irreversible (tidak dapat dipulihkan).
Bahan pewarna Merah K3 dan Merah K10, banyak disalahgunakan pada lipstik atau produk dekoratif lain (pemulas kelopak mata dan perona pipi). Kedua zat warna ini bersifat karsinogenik.
Sementara dari hasil penelusuran terhadap kosmetika ilegal, baik dari tindak lanjut pemeriksaan, laporan masyarakat, maupun upaya investigasi selama 2016, telah dilakukan tindak lanjut pro-justitia terhadap 53 sarana. Selain itu juga, BPOM telah memusnahkan Rp34,7 miliar kosmetika impor ilegal hasil penertiban 2016.
Badan POM berkomitmen untuk terus mengawal pengawasan dan tindakan penanganan terhadap temuan kosmetika mengandung bahan berbahaya dengan memperkuat dasar hukum pengawasan, kelembagaan Badan POM, serta mengintensifkan pemeriksaan termasuk melalui koordinasi dengan lintas sektor terkait. BPOM meminta para pelaku usaha agar selalu memenuhi ketentuan di bidang produksi dan distribusi kosmetika.
Selain itu, BPOM juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan kosmetika mengandung bahan berbahaya sebagaimana tercantum dalam lampiran peringatan publik/public warning ini, termasuk peringatan publik/public warning yang sudah diumumkan sebelumnya.
Konsumen harus selalu mengingat untuk mengecek kemasan, nomor izin edar, dan tanggal kedaluwarsa setiap produk yang hendal dibeli.