Kententuan denda masker di Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020
Travel

Hati-Hati Piknik ke Bali, Ada Denda Masker Rp100.000 mulai 24 Agustus

Luh Putu Sugiari
Kamis, 27 Agustus 2020 - 07:10
Bagikan

Bisnis.com, DENPASAR - Para turis di Bali kini tidak bisa seenaknya melanggar protokol Covid-19, karena ada sanksi dengan Rp100.000 bagi yang tidak mengenakan masker.

Pemerintah Provinsi Bali menerapkan sanksi administratif bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas diluar rumah senilai Rp100.000, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020, yang mulai diberlakukan sejak Senin 24 Agustus 2020.

Aturan denda tersebut tertuang dalam Pasal 11 Ayat 2 dengan ketentuan sebagai berikut:

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni:
a. bagi perorangan yang melakukan perjalanan dan/atau berkegiatan ke Bali, antarkabupaten/kota di Bali dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), berupa:
1. penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi;
dan/atau
2. membayar denda administratif sebesar Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) bagi yang tidak
menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan kebijakan ini tertuang dalam Pergub nomor 46 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

"Dengan Pergub yang memberikan sanksi secara administratif ini diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin," tuturnya di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Rabu, (26/8/2020).

Koster mengatakan jumlah nominal sanksi yang diberlakukan senilai Rp100.000 ini juga sebelumnya telah berlaku di Jakarta, dan Jawa Barat. Bahkan di tempat lain nilainya dapat lebih tinggi mencapai Rp150.000 sampai Rp250.000.

"Menurut saya nominal sanksi administratif di wilayah Bali ini rendah," tuturnya.

Selanjutnya, adapun praktek pemungutan denda di lapangan akan dilakukan oleh aparat terkait, seperti Satpol PP, Kepolisian hingga Pecalang dengan menggunakan penanda secara khusus. Kemudian akan dilakukan secara langsung atau termasuk sebagai tindak pidana ringan yang dibayar langsung di tempat.

"Dengan dilaksanakannya Pergub ini akan mampu menambah kepercayaan masyarakat luar terhadap penanganan Covid-19 di Bali," kata Koster.

Kemudian, bagi perorangan yang dikecualikan pada Pergub ini atau yang tidak akan dikenakan sanksi administratif yakni pada saat sedang berpidato, makan, melafalkan doa, atau kegiatan lain yang mengharuskan melepas masker, dengan tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter. Kewajiban ini juga dikecualikan bagi petugas medis atau aparat yang sedang melaksanakan tugasnya.

Sementara itu, Koster menegaskan bahwa sebelum adanya Pergub ini kesadaran masyarakat Bali menggunakan masker sudah cukup tinggi. Namun di beberapa lokasi masih ada yang tidak menggunakan masker, seperti halnya saat melakukan observasi di sejumlah restoran, terlihat beberapa pegawai tidak menggunakan masker. Sehingga Pergub ini dapat membuat masyarakat lebih disiplin dalam penanganan Covid-19, hal ini juga sesuai dengan instruksi dari Mendagri dan Presiden.

Selain kepada masyarakat perorangan, sanksi administratif juga berlaku bagi pelaku usaha,
pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang kurang atau tidak taat protokol kesehatan Covid-19 dengan nilai Rp1 juta.

Adapun fasilitas umum yang dimaksud dalam Pergub ini yakni pemasangan tanda penunjuk arah lokasi tempat mencuci tangan dan hand sanitizer di tempat-tempat yang mudah dilihat, hand sanitizer minimal di pintu masuk dan keluar, alat pengukur suhu tubuh seperti thermo gun/thermo scanner dengan jumlah yang memadai, melakukan identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja, melakukan pengaturan jaga jarak minimal 1 meter, kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 meter, melaksanakan pembersihan dan desinfeksi lingkungan secara berkala disesuaikan dengan kegiatan, menyediakan atau memasang media informasi himbauan protokol kesehatan dan menegakkan disiplin perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19.

Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Sutarno
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro