Bisnis.com, JAKARTA - Meski masih dilakukan penyelidikan, suntikan vaksin Covid-19 Astrazenecca akan tetap dilakukan terutama bagi mereka yang telah mendapatkan suntikan pertama vaksin yang sama.
Adapun penghentian vaksinasi hanya akan dilakukan untuk jenis vaksin Astrazenecca batch CTMAV547, yang tengah dalam investigasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan program vaksinasi dengan AstraZeneca akan terus dilakukan kecuali batch CTMAV547 yang dihentikan sementara penggunaannya.
"Pemberian vaksin AstraZeneca non-batch CTMAV547 akan tetap dilakukan khususnya bagi masyarakat yang haya barus mendapat dosis satu," kata Wiku dalam konferensi pers Satgas Penaganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (20/5/2021).
Kelanjutan pemberian itu dilakukan agar masyarakat yang telah menerima satu kali suntikan dosis vaksin Covid-19 Astrazeneca dapat mendapatkan kekebalan individu yang sempurna.
Terkait kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI) vaksin AstraZeneca, BPOM masih melakukan investigasi vaksin Astrazeneca batch CTMAV547 yang dihentikan sementara penggunaannya.
Vaksin Astrazeneca batch CTMAV547 berjumlah 448.480 dosis dan merupakan bagian dari 3.852.000 dosis vaksin Astrazeneca yang diterima Indonesia pada 26 April 2021 melalui skema Covax Facility/WHO.
"Investigasi yang dilakukan ialah pengujian toksisitas dan abnormal serta sterilisasi dari vaksin tersebut," kata Wiku.
Untuk laporan efek samping lainnya yang berskala ringan dan sedang, Wiku memastikan sudah dilakukan penanganan kesehatan oleh fasilitas layanan kesehatan.
"Mohon kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan keluhan karena setiap laporan yang masuk dari daerah akan sangat bermanfaat bagi pelaksanaan vaksin ke depannya," kata Wiku.
Dalam kesempatan tersebut Wiku juga mengingatkan bahwa program vaksinasi Gotong Royong yang telah dimulai tidak boleh memotong upah pekerja yang menjadi penerima vaksin dalam program itu.
Vaksinasi Gotong Royong dilakukan tanpa biaya sedikitpun dan meminta kepada masyarakat yang menemukan pungutan untuk melaporkan kepada Kementerian Kesehatan.